DPD RI Serap Aspirasi Daerah di Kendal, Bahas Revisi UU Perindustrian
Jateng
Eko Purwanto
29 Jan 2026
KENDAL (Jatengreport.com) – Pemerintah Kabupaten Kendal menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Senin (26/1/2026) bertempat di Kawasan Industri Kendal (KIK).
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan momentum strategis untuk menyerap aspirasi daerah, khususnya terkait pengembangan sektor perindustrian yang berdaya saing.
"Pada tahun 2025, struktur industri di Kabupaten Kendal masih didominasi oleh industri kecil sebanyak 28.059 unit tercatat berjumlah 15 unit dan industri besar sebanyak 178 unit," ujar Bupati.
Bupati Kendal Dyah Kartika Peanasari menjelaskan, saat ini total investasi yang masuk ke Kabupaten Kendal tahun 2025 mencapai Rp187,05 triliun, dengan realisasi investasi oleh seluruh tenant sebesar Rp95,57 triliun.
"Penyerapan tenaga kerja tahun 2025 mencapai 76.559 orang, dengan realisasi tenaga kerja telah terserap sebanyak 40.007 orang, " jelas Bupati.
Bupati Dyah Kartika Permanasari mengungkapkan bahwa pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Kendal masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya keterbatasan permodalan, kualitas sumber daya manusia dan manajemen usaha yang belum optimal, serta pemanfaatan teknologi dan digitalisasi yang masih terbatas.
"Pemerintah Kabupaten Kendal terus mendorong pengembangan industri dan UKM melalui berbagai program strategis, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan akses permodalan, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi, serta penguatan akses pasar, "tutur Bupati.
Melalui forum ini, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berharap dapat terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan perindustrian yang mampu menjawab tantangan global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke Kabupaten Kendal bertujuan untuk menggali berbagai masukan dan aspirasi dari daerah, khususnya terkait pengembangan kawasan industri, iklim investasi, penyerapan tenaga kerja, serta tantangan regulasi yang dihadapi pelaku industri.
Dikatakannya, Kabupaten Kendal dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja karena memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah berkembang pesat serta mencatatkan nilai investasi tertinggi di Provinsi Jawa Tengah.
“Kendal ini menjadi best practice karena sudah memiliki cerita sukses, bukan sekadar rencana,” ujarnya.
Sementata, Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Perindustrian diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah, memperkuat daya saing industri nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat dan lingkungan.(eko)
tag: berita