Kebijakan Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Dinilai Tepat, Komisi A DPRD Jateng Dalami Mekanisme ke BKN Yogyakarta

images

Jateng

Tim Jateng Report

05 Nov 2025


SLEMAN (Jatengreport.com) — Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menilai kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan langkah tepat dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Penegasan ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Senin (3/11/2025), yang dipimpin Ketua Komisi A, Imam Teguh Purnomo.

Rombongan DPRD bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng diterima langsung oleh Kepala Kantor Regional I BKN, Sri Widayanti. Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog yang membahas secara rinci regulasi, tantangan, dan implementasi penataan PPPK Paruh Waktu di daerah.

Dalam sambutannya, Imam Teguh Purnomo mengungkapkan bahwa Komisi A kerap menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait PPPK, salah satunya dari para Penjaga Pintu Air yang sebelumnya berada di bawah Dinas ESDM. Mereka berharap bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana tenaga non-ASN lainnya.

“Masukan yang kami terima cukup banyak. Khususnya dari Penjaga Pintu Air yang menuntut perlakuan setara dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujar Imam.

 

Selain itu, banyak pemerintah kabupaten/kota yang mengeluhkan pembiayaan PPPK karena meski merupakan program nasional, beban anggaran justru dipikul oleh daerah. Sementara di sisi lain, daerah masih menghadapi kesulitan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi hal itu, Kepala Kanreg I BKN, Sri Widayanti, menegaskan bahwa regulasi tentang PPPK telah diatur dengan jelas melalui UU No. 5/2014 tentang ASN serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Sri, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu sejatinya sudah berjalan sejak 2019 dengan beberapa tahap. Pada 2020–2021, pemerintah memberikan formasi khusus bagi tenaga honorer K2.

Namun PP 49/2018 sebenarnya melarang daerah mengangkat tenaga di luar skema ASN, sehingga jumlah honorer yang seharusnya tinggal sekitar 200 ribu justru membengkak hingga jutaan.

“Pendataan akhir hingga Desember 2022 menunjukkan ada 2,2 juta tenaga non-ASN. Dan UU No. 20/2023 mengamanahkan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai maksimal Desember 2024,” jelasnya.

Sri juga membeberkan bahwa setelah terbitnya Permenpan No. 6 Tahun 2024 yang menetapkan formasi CPNS dan PPPK, ternyata masih ada daerah yang tidak mengusulkan 100 persen formasi sesuai database BKN. Kondisi ini membuat sebagian tenaga non-ASN belum mendapatkan alokasi formasi.

“Karena itu ditetapkanlah mekanisme PPPK Paruh Waktu bagi mereka yang memang tercatat di database. Ini menjadi solusi agar penataan non-ASN tetap berjalan tanpa membebani anggaran secara berlebihan,” tegas Sri.

Melihat kompleksitas persoalan, Komisi A DPRD Jateng mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota agar lebih proaktif dalam menyusun usulan formasi sesuai kebutuhan dan data BKN. Menurut Imam, kebijakan PPPK Paruh Waktu bukan hanya soal pemenuhan hak tenaga non-ASN, tetapi juga efisiensi tata kelola kepegawaian daerah.

“Kami berharap daerah dapat menyesuaikan antara kemampuan anggaran dan kebutuhan tenaga. Kebijakan PPPK Paruh Waktu sudah tepat, tinggal bagaimana pelaksanaannya dipertajam di lapangan,” pungkas Imam.(Adv)

tag: berita


BERITA TERKAIT