Kabapas dan Bupati Semarang Bersinergi, Pidana Kerja Sosial Jadi Terobosan Baru
SEMARANG (Jatengreport.com) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menyelenggarakan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan dengan pemerintah Kabupaten Semarang, Selasa (12/8)
Bertempat di Tempat Wisata Pesona Garda, Kepala Bapas Kelas I Semarang Totok Budiyanto bersama Bupati Semarang Ngesti Nugraha menandatangani nota kesepakatan terkait penunjukan Lokasi dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan Masyarakat bagi Anak di wilayah Kabupaten Semarang.
Hal ini sebagai wujud komitmen Bapas Kelas I Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kepala Bapas Kelas I Semarang dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pagi ini dilaksanakan sebagai bentuk efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta sinergitas antara Bapas Kelas I Semarang dengan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Selain pelaksanaan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli”, juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan dengan pemerintah Kabupaten Semarang serta kegiatan Bakti Sosial dalam rangka memperingati HUT RI Ke-80.
Ngesti Nugraha berharap kerjasama antara Bapas Kelas I Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang untuk terus dilaksanakan, sehingga dapat bermanfaat untuk Masyarakat khususnya Kabupaten Semarang.
Ngesti Nugraha juga mengapresiasi kegiatan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli” yang telah dilaksanakan di Tempat Wisata Pesona Garda.
Selain dapat memberikan edukasi kepada Masyarakat, kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan juga bermanfaat bagi warga Dawung yang membutuhkan.
Ngesti juga menyampaikan ucapan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan di Tempat Wisata Pesona Garda.
“Dengan pelaksanaan kegiatan disini, dapat memperkenalkan maupun mempromosikan Tempat Wisata Pesona Garda yang ada di Dusung Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.” terang Ngesti Nugraha.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah yang diwakili oleh Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Muhammad Susani yang hadir dalam kegiatan tersebut turut mengapresiasi upaya Bapas Kelas I Semarang yang terus menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2025, Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim sebagai pidana alternatif.
Pidana kerja sosial ditujukan sebagai alternatif dari pidana penjara jangka pendek, terutama untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun.
Tujuan pidana kerja sosial adalah untuk memberikan pembinaan kepada pelaku kejahatan, melindungi masyarakat dari kejahatan, dan menyeimbangkan kembali tatanan sosial.
tag: berita