Tertipu Oleh PT. Sukarli, Paguyuban Petani Kawula Alit Menggelar Aksi Protes

images

Jateng

Eko Purwanto

02 Jul 2025


Kendal (Jatengreport.com) - Paguyuban Petani Kawula Alit Desa Pesaren Kecamatan Sukorejo menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (2/7/2025). 

Aksi tersebut menuntut PT Sukarli untuk menghentikan klaim atas tanah yang mereka sebut sebagai hak warisan warga. Sambil membentangkan poster tuntutan “Tanah Redis Adalah Milik Rakyat” didepan Kantor Pengadilan Negeri Kendal. 

Koordinator aksi, Trisminah, mengatakan, tanah yang diperebutkan merupakan lahan warisan nenek moyang warga dan telah ditempati turun-temurun oleh warga setempat. 

“Lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga berdasarkan kebijakan Redistribusi lahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," ungkap Trisminah.

Dikatakannya, bahwa warga menolak dengan tegas klaim PT Sukarli atas tanah tersebut. Mereka tidak punya dasar hukum, bahkan dari data BPN tahun 2014 menyebutkan tidak ada peralihan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun, termasuk PT Sukarli. 

Trisminah mengungkapkan, bahwa warga merasa telah ditipu sejak PT Sukarli mengelola lahan tersebut pada 1970 hingga 2014. Selama 44 tahun warga memilih mengalah, namun kini mereka tidak ingin tinggal diam ingin mengambil haknya kembali.

“Sudah cukup kami ditindas. Kami akan terus berjuang sampai tanah kami kembali,” tandasnya.

Trisminah juga menyebut bahwa gugatan PT Sukarli ke Pengadilan Negeri Kendal pada akhir 2014 telah ditolak.

“Kami tegaskan, siapa pun yang mengatasnamakan PT Sukarli untuk menguasai tanah ini, adalah fiktif,” ucapnya.(*) 

tag: berita



BERITA TERKAIT