Kapolres Kendal Amankan Pengemudi Ugal-ugalan dan Serang Petugas

images

Jateng

Eko Purwanto

10 Jun 2025


KENDAL (Jatengreport.com) - Budi Hartono (52) warga Desa Sidorejo Kecamatan Brangsong diamankan oleh Polres Kendal dikarenakan melakukan penyerangan oleh  Satlantas Polres Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam pers release di Mapolres Kendal pada Selasa (10/6/2025) menjelaskan, kejadiannya pada Kamis (5/6/2025) pukul 13.30 WIB. 

Kapolres Kendal mengungkapkan, pada saat itu dirinya bersama beberapa mobil pengawal hendak kembali ke Mapolres Kendal, ada sebuah mobil berjalan zigzag di jalan Pantura depan Pasar Kendal. Petugas Satlantas yang saat itu bersama mobil Kapolres berupaya menghentikan mobil tersangka, karena membahayakan pengguna jalan lainnya.

Namun, mobil yang dikendarai pelaku tersebut justru semakin kencang, dan terus dikejar hingga berhasil dihentikan di depan Kantor Satpol PP Kendal, yang berjarak 500 meter dari Pasar Kendal.

"Setelah berhenti, tersangka keluar dari mobil dan menyerang petugas yang masih di dalam mobil. Kita bersama petugas lainnya yang berada di belakang langsung turun untuk mengamankan tersangka yang bertindak brutal, "kata Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar. 

Dijelaskannya, bahwa tersangka sempat memukul petugas dan menarik kaki petugas keluar dari mobil, yang berakibat kaki petugas terkilir. Diketahui bahwa dalam mobil tersangka terdapat ada anak kecil yang masih balita segera diamankan agar tidak mengalami trauma.

Kapolres Kendal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, saat itu tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras. Tersangka juga masih di bawah pengaruh narkoba jenis shabu. 

“Terakhir mengonsumsi shabu di rumah pada 5 Juni 2025 pukul 10 pagi, sebelum mengajak anaknya jalan-jalan menggunakan mobil,” katanya.

Barang bukti yang diamankan di dalam mobil di antaranya pisau dan senjata api. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumahnya berupa alat pengisap shabu.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan semua UU Darurat, dengan ancaman penjara 10 tahun. Pasal 213 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Sementara, Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi yang hadir dalam acara pers release menjelaskan, bahkan tersangka yang pada saat menyerang petugas mengaku sebagai anggota Kostrad, ternyata sudah dipecat sejak tahun 2018. Dengan demikian, status tersangka sudah bukan anggota TNI, melainkan sebagai warga sipil. 

“Senjata api yang dibawa tersangka juga bukan milik TNI, mungkin dia beli sendiri,” tandas Dandim 0715 Kendal. 

tag: berita



BERITA TERKAIT