Diduga Gelapkan Dana Rp2,8 Miliar, Manajer CV Terang Jaya Anugerah Jalani Sidang di PN Semarang

images

Jateng

Tim Jateng Report

14 Apr 2025


SEMARANG (Jatengreport.com) – Bella Puspita Sari, manajer CV Terang Jaya Anugerah, menjalani sidang atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (14/4/2025). Sidang tersebut memasuki tahap pemeriksaan saksi, setelah sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa.

Tiga saksi dihadirkan jaksa dalam sidang kali ini, yaitu Direktur CV Terang Jaya Anugerah Iwan Nugroho, Komisaris Christina Wijaya, serta pimpinan kantor akuntan publik, Shopian Wongsargo.

Dalam persidangan, Iwan Nugroho memaparkan bahwa dugaan penggelapan mulai terjadi sejak awal tahun 2020 hingga 2022, bertepatan dengan masa pandemi Covid-19. Ia mencurigai adanya kejanggalan di tempat usaha yang berlokasi di Jalan Suyodono, Bulustalan, Semarang Selatan.

"Sekitar bulan Februari 2022, kami mengetahui ada yang tidak beres, ada suplai lem, tapi kok pembayarannya susah. Padahal, saya lihat kasnya normal tapi kok ada kesulitan pembayaran," ujar Iwan di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa CV Terang Jaya Anugerah bergerak dalam bidang perdagangan umum, meliputi penjualan engsel, handle pintu aluminium, karet, serta lem. Pengelolaan operasional perusahaan sepenuhnya dipercayakan kepada Bella Puspita Sari, mengingat dirinya dan istri yang juga komisaris, Christina, berdomisili di Jakarta.

"Dari hasil audit, ternyata ada kerugian perusahaan hingga sekitar Rp2,8 miliar. Bahkan, ada lima supplier yang komplain kesulitan pembayaran," tambahnya.

Setelah mendapati berbagai kejanggalan, Iwan sempat menanyakan langsung kepada Bella. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak konsisten dan berbeda-beda.

"Sempat saya tanya soal kejanggalan, jawabannya (terdakwa-red) tidak tahu atau lupa. Pernah saya tanya apa pernah menggunakan uang, jawabannya juga berbeda-beda nominalnya," terangnya.

Iwan mengaku sempat beritikad menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Bella dan keluarganya semula menyatakan bersedia mengganti kerugian meski hanya Rp1,6 miliar.

"Terdakwa minta waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan persoalan itu. Namun, dalam perkembangannya ternyata hanya mau mengganti Rp400 juta," ujar Iwan.

Karena tak kunjung ada titik temu, pihaknya melaporkan kasus ini ke Unit Reskrimum Polda Jateng pada 9 Mei 2023.

Ia juga menyampaikan bahwa ada dugaan uang hasil penggelapan digunakan untuk membeli rumah yang lokasinya berdekatan dengan kantor usaha.

Terdakwa Bella Puspita Sari menanggapi kesaksian Iwan dengan menyatakan bahwa sebagian keterangan benar, namun sebagian lainnya tidak sesuai fakta.

"Yang tidak benar, papa saya tidak pernah menghalangi saya untuk menjelaskan permasalahan ini kepada saksi," katanya di depan majelis hakim.

Terkait pembelian rumah, Bella menyatakan bahwa memang rumah itu atas namanya, namun pembelian sebenarnya dilakukan oleh orang tuanya.

Dalam kesempatan yang sama, saksi Christina Wijaya menceritakan bahwa dirinya pernah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi usaha.

"Ketika itu ada selisih, saya tanyakan ke terdakwa, jawabannya tidak tahu," ungkap Christina.

Ia menemukan ketidaksesuaian antara laporan stok dengan kondisi riil di lapangan yang kemudian memicu kerugian perusahaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

tag: jateng



BERITA TERKAIT