Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025
BALI (Jatengreport.com) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Melalui Operasi Gabungan Wira Waspada, Ditjen Imigrasi menggandeng berbagai pihak untuk menindak pelanggaran di sektor pariwisata dan pertambangan, terutama di wilayah Bali dan Maluku Utara.
Operasi ini dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 14–17 Januari 2025 dan tahap kedua pada 17–21 Februari 2025. Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Kantor Imigrasi, Kepolisian, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar pengawasan langsung ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal WNA.
Bali, sebagai destinasi wisata utama dunia, menjadi salah satu fokus utama operasi ini. Tim gabungan melakukan pengawasan di berbagai titik yang kerap menjadi pusat aktivitas WNA, termasuk area wisata dan kawasan bisnis. Salah satu sasaran utama adalah perusahaan-perusahaan yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh BKPM pada 1 November 2024, tetapi masih beroperasi secara ilegal dan tetap menjadi penjamin bagi WNA.
Pada tahap pertama operasi, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang sebelumnya telah kehilangan NIB mereka.
Hasilnya, ditemukan 74 PMA di Bali yang masih aktif menjamin 126 WNA, meski secara hukum perusahaan tersebut tidak lagi memiliki izin usaha. Dari jumlah tersebut, 15 WNA langsung dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, sementara 111 lainnya dalam proses penindakan serupa.
Tahap kedua operasi kembali menemukan 186 WNA yang dijamin oleh 86 perusahaan bermasalah. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap 208 WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan fiktif, dengan 48 di antaranya telah dideportasi.
Para WNA yang tersisa masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindakan yang akan diambil.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa sebagian besar WNA yang ditindak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia.
Mereka umumnya bekerja di sektor perdagangan dan konsultan, meskipun banyak di antaranya tidak memiliki izin tinggal atau izin kerja yang sah.
“Kami tidak hanya menindak individu WNA yang melanggar, tetapi juga perusahaan yang menjadi sponsor ilegal. Banyak perusahaan yang NIB-nya sudah dicabut karena gagal memenuhi komitmen investasi sebesar Rp10 miliar, tetapi masih beroperasi dan menyalahgunakan izin untuk menjamin tenaga kerja asing. Ini adalah praktik yang tidak bisa kami biarkan,” tegas Godam.
Selain di sektor pariwisata, Operasi Wira Waspada juga menyasar sektor pertambangan di Maluku Utara, salah satu wilayah dengan jumlah tenaga kerja asing yang tinggi. Dalam operasi ini, Ditjen Imigrasi memeriksa 4.656 WNA asal RRT yang bekerja di 74 perusahaan tambang. Dari jumlah tersebut, ditemukan 41 WNA dari lima perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Tim imigrasi terus melakukan penyelidikan terhadap para WNA yang bekerja di sektor pertambangan, terutama untuk memastikan mereka memiliki dokumen yang sah dan perusahaan tempat mereka bekerja beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Operasi Wira Waspada bukan sekadar operasi biasa, tetapi merupakan upaya berkelanjutan yang mencerminkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Nama *Wira Waspada* sendiri diambil dari bahasa Sanskerta, yang berarti
“berani, kuat, nasionalis, dan selalu siap membela negara, namun tetap waspada dan profesional dalam bertugas.”
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Indonesia yang memiliki tingkat aktivitas WNA tinggi.
“Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif bagi negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban. Operasi seperti ini akan kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkas Menteri Agus.
Dengan semakin ketatnya pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan keberadaan WNA di Indonesia benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.
Ditjen Imigrasi berjanji akan terus mengawal kebijakan ini dengan ketegasan dan profesionalitas, demi menjaga kedaulatan negara.
tag: berita