DPR Dukung Tunjangan Khusus untuk Petugas Imigrasi di Wilayah Terluar RI
JAKARTA (Jatengreport.com) - Komisi XIII DPR mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan tunjangan khusus kepada petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (24/02/2025), yang menyoroti tantangan besar dalam pengawasan orang asing dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa petugas di wilayah-wilayah seperti Kepulauan Riau dan Kalimantan menghadapi kendala berat seperti perjalanan laut yang memakan waktu hingga 33 jam dengan kapal patroli yang terbatas kondisinya.
Di samping itu, masalah kompleks seperti resistensi terhadap tenaga kerja asing di proyek-proyek strategis nasional dan keberadaan pengungsi jangka panjang di berbagai wilayah juga menjadi fokus perhatian.
"Kami menghadapi tantangan besar dengan wilayah kerja mencakup garis pantai 108.000 kilometer dan lebih dari 17.000 pulau," kata Godam, memohon perhatian dari DPR untuk mendukung kebijakan tunjangan ini guna meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian di daerah-daerah terpencil.
Menyikapi hal ini, Dewi Asmara dari Komisi XIII DPR menegaskan perlunya Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan koordinasi dan pemberian perhatian khusus terhadap petugas di wilayah-wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan).
"Kami mendorong Ditjen Imigrasi untuk tetap tegas namun memberikan pelayanan yang baik, serta memastikan bahwa pengawasan di sektor-sektor krusial seperti wisata dan industri tetap berjalan lancar," tambahnya.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan Ditjen Imigrasi dapat lebih baik dalam memenuhi tugasnya di medan yang sulit dan meningkatkan keamanan nasional dari ancaman luar.
tag: berita