Pemerintah Beri Solusi PHK, Stimulus JKP dan Kemudahan Akses Kerja

images

Nasional

Bintang

17 Des 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberi stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, serta kemudahan akses program prakerja.

“Pekerja yang mengalami PHK akan kami berikan stimulus, baik materi maupun nonmateri,” ujar Menaker, Senin (16/12/24).

Stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP merupakan manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan. Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberi manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, berikut dengan kemudahan para pekerja yang ter-PHK untuk mengakses informasi pekerjaan.

Selain itu, pemerintah juga akan memberi kemudahan akses program prakerja.

“Dengan ini, kami mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk kembali bekerja dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP,” harap Menaker.

Berbagai stimulus tersebut, kata dia, juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja saat terkena PHK. Stimulus itu tidak hanya terbatas untuk pekerja yang terkena PHK dari sektor padat karya. Stimulus tersebut berlaku untuk pekerja yang terkena PHK dari semua sektor.

Menaker mengatakan bahwa untuk sementara, manfaat tersebut berlaku sepanjang 2025. “Sementara kami rancang sampai segitu (2025),” ujar Menaker.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

tag: berita



BERITA TERKAIT