Kenaikan PPN Dinilai Bebani Rakyat

images

Nasional

Tim Jateng Report

02 Des 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Ia mengusulkan agar tarif tetap 10% dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Hadi menilai kenaikan tarif PPN akan membebani rakyat kecil dan memperburuk ketimpangan sosial.

"Kenaikan ini mengurangi daya beli masyarakat dengan penghasilan rendah," tegasnya.

Sebagai solusi, Hadi mengusulkan sistem monitoring self-assessment untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan kebocoran pajak.

Sistem ini memungkinkan pengawasan lebih baik terhadap laporan pajak tanpa menaikkan tarif.

Dengan penguatan sistem ini, tarif PPN dapat kembali ke 10% tanpa mengurangi penerimaan negara. "Fokusnya harus pada kepatuhan dan pengawasan, bukan kenaikan tarif," pungkas Hadi.

tag: berita



BERITA TERKAIT