Pemerintah Resmi Terapkan Sistem E-Paspor untuk Tingkatkan Standar Internasional
JAKARTA (Jatengreport.com) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan sistem paspor elektronik (e-paspor) secara bertahap mulai 1 Desember 2024.
Langkah ini dimulai di 13 kantor Imigrasi yang dipilih sebagai percontohan dan akan diperluas ke seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menegaskan bahwa seluruh pemohon paspor di 13 kantor yang ditunjuk akan otomatis menerima e-paspor.
"Sistem ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dokumen perjalanan, mempermudah proses imigrasi, dan menyesuaikan dengan standar internasional," ucapnya, Minggu (1/12).
E-paspor dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data biometrik, seperti foto wajah dan sidik jari, yang terlindungi dengan teknologi enkripsi tinggi.
Dokumen ini juga memiliki fitur keamanan tambahan, seperti tinta khusus dan hologram, sehingga sulit dipalsukan.
Menurut Godam, e-paspor tidak hanya memperkuat perlindungan identitas pemegangnya, tetapi juga mempermudah perjalanan internasional, terutama di negara yang sudah menggunakan pemeriksaan paspor otomatis.
Dengan standar internasional ini, posisi paspor Republik Indonesia akan semakin diakui di tingkat global.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi pelayanan imigrasi Indonesia sekaligus upaya nyata dalam menjawab kebutuhan warga negara di era globalisasi.
tag: berita