Gagal Normalisasi Sungai Beringin, Satpol PP Kota Semarang Tindak Tegas Esok Hari
SEMARANG (Jatengreport.com) - Sungai beringin menjadi sumber kehidupan masyarakat sekaligus memiliki sebuah jembatan penghubung antar desa yang menjadi salah satu akses penting untuk warga sekitar.
Satpol PP Kota Semarang pada kegiatan hari ini sudah di jadwalkan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang sudah di konsinyasi oleh Pengadilan Negeri (PN) untuk pembebasan lahan guna normalisasi Sungai Beringin, Selasa (1/11).
Salah satu Solusi yang dilakukan oleh Tim Satpol PP Kota Semarang adalah dengan melakukan Normalisasi Sungai Beringin untuk mengentaskan banjir yang ada di kawasan Mangkang dan sekitarnya, prosesnya untuk saat ini masih terhenti lantaran masih ada lahan yang belum dibebaskan.
Satpol PP Kota Semarang dihadapkan dengan pertentangan oleh salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas), mereka menegaskan bahwa tidak menyetujui dengan adanya pembongkaran lahan diwilayah mereka.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar mengungkapkan akan melakukan kordinasi dengan Ormas sekitar secara tertutup untuk menyelesaikan persoalan dan tidak menghalangi pembongkaran tersebut.
"Sudah di jadwalkan hari ini untuk lakukan proses pembongkaran tapi kami mendapatkan kendala yang cukup alot dari warga setempat khususnya ada ormas yang menghadang proses kami. Nantinya kami akan melakukan kordinasi lebih lanjut kepada salah satu pihak ormas untuk memudahkan tim kami untuk mengeksekusi," ungkap Fajar saat memberikan tanggapan kepada wartawan Jatengreport.com melalui telepon.
Selanjutnya, Fajar mengungkapkan mereka mengahalangi satu lahan yang akan kami lakukan pembongkaran, pada dasarnya lahan tersebut sudah di ajukan oleh BBWS Pemali Juanda untuk dapat uang penggantinya yang sudah dikonsinyasi oleh Pengadilan Negeri.
"Tanah yang dihadangi tersebut bahwasanya pihak pengadilan yang berhak menentukan untuk dilakukan normalisasi, Namun salah satu pihak dari warga setempat merasa ada yang memiliki. Sudah kami bantu himbau untuk melaporkan tetapi pihaknya tidak berkenan, jika ingin digugat silahkan saja," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang menegaskan akan tetap melakukan proses pembokaran lahan pada esok hari, terhadap pihak yang tidak menyetujui dengan proses tersebut diharapkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Bagi pihak yang merasa keberatan dengan adanya pembongkaran tersebut dan merasa memiliki lahan yang akan kami eksekusi silahkan lakukan gugatan, jangan menghalangi proses yang sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan normalisasi," tegasnya.
tag: Satpol PP Kota Semarang , Sungai Beringin , Normalisasi sungai , Mangkang