Warga Permata Puri Semarang Desak Tindakan Tegas BBWS Pemali Juana terkait Jalan Ambles 12 Meter
SEMARANG (Jatengreport.com) - Kuasa hukum korban jalan ambles di Permata Puri, Semarang, Oki Wicaksono Nurinda, S.H., menindaklanjuti aduan kliennya, Ahmad Subaidi dan Christopher Alun Samudra, terkait insiden amblesnya jalan sedalam 12 meter yang berada di sekitar tempat tinggal mereka. Dalam pertemuan dengan perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Oki menyampaikan sejumlah poin penting terkait teguran BBWS terhadap pengembang, PP Properti.
"Jadi kami tadi diterima oleh perwakilan dari Kabalai BBWS Pemali Juana terkait aduan yang kami sampaikan. Kami menyoroti tindak lanjut dari surat teguran BBWS kepada PP Properti terkait proyek yang sedang berlangsung di sekitar rumah klien kami, Ahmad Subaidi dan Christopher Alun Samudra. Kami berharap agar BBWS segera mengambil tindakan nyata, termasuk status quo atau pemasangan police line terhadap proyek tersebut," ungkap Oki.
Lebih lanjut, Oki menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PP Properti telah tercantum dalam surat teguran BBWS. Menurutnya, pengembang telah melakukan pengalihan arus sungai tanpa izin resmi dari dinas terkait.
"Kami tidak ingin berasumsi, namun sudah jelas dinyatakan dalam surat BBWS bahwa PP Properti telah melanggar hukum. Pengalihan aliran sungai dilakukan tanpa surat izin, dan Dinas PU Kota Semarang juga telah menyampaikan hal tersebut," lanjutnya.
Oki menyatakan keprihatinannya terhadap kelalaian PP Properti yang tetap melanjutkan proyek meski sudah menerima teguran. Bahkan, menurut keterangan dari kliennya, pengerjaan proyek dilakukan hingga larut malam.
"Yang membuat kami mendesak BBWS untuk segera turun ke lapangan adalah karena PP Properti tidak mengindahkan teguran yang diberikan. Pengerjaan proyek malah semakin dikebut, bahkan dilembur hingga jam 12 malam, seperti yang disampaikan Ahmad Subaidi dan Christopher Alun Samudra yang tinggal di sekitar lokasi," tegas Oki.
Oki berharap hasil pertemuan dengan BBWS dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepala BBWS Pemali Juana, termasuk penerapan status quo atas proyek tersebut dan pemberian kompensasi yang layak bagi kliennya, mengingat proyek tersebut melibatkan aliran sungai di bawah lokasi kejadian.
"Kami menunggu hasil rapat dan berharap Kepala BBWS dapat memerintahkan jajarannya untuk segera mengambil tindakan. Harapan kami juga agar klien kami menerima kompensasi yang layak karena proyek ini berdampak langsung pada kehidupan mereka," tutup Oki.
tag: jateng