Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Dico-Ali
KENDAL (Jatengreport.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Pemohon atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico-Ali).
Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Gedung Gakumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).
Sidang penetapan ini dihadiri segenap Komisioner KPU Kendal bersama kuasa hukum dan kuasa hukum terkait. Sedangkan dari pihak Dico-Ali selaku Pemohon, yang hadir hanya kuasa hukumnya.
Pemohon mengajukan gugatan terhadap KPU Kendal yang mengembalikan berkas persyaratan pendaftaran bakal paslon Dico-Ali.
Dalam hal ini, KPU Kendal mengacu pada pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, bahwa jika dukungan pertama dicabut, maka secara otomatis tidak bisa mencalonkan lagi atau mencalonkan pengganti.
Padahal sebelumnya PKB sudah mendaftarkan bakal paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi (Tika-Benny).
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, Bawaslu Kendal menolak permohonan dari Pemohon, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan. Putusan ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila keberatan dengan putusan hari ini, Pemohon masih mempunyai upaya hukum untuk mengajukan gugatan sengketa di PT TUN, tiga hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Di lain pihak, Fajar Sakha selaku kuasa hukum Dico-Ali mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu Kendal. Menurutnya, pertimbangan majelis yang 70 persen, hanya mempertimbangkan apa yang disampaikan termohon.
“Terhadap putusan ini, akan disampaikan dahulu kepada Dico-Ali, terkait hak-hak berikutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, putusan ini sesuai dengan peraturan yang ada.
Oleh karena itu, putusan Bawaslu ini, mendukung putusan KPU pada saat penerimaan pendaftaran.
tag: berita