Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan Korupsi Pengadaan Tanah di Samarinda
BALIKPAPAN (Awall.id) - Kejaksaan Agung, melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, (12/8).
"Buronan yang diamankan berinisial TDH, berusia 69 tahun, lahir di Samarinda pada 4 Mei 1955." ungkap Harli
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) yang terjadi pada tahun 2003 hingga 2006.
Saat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar tanpa hambatan. Setelah penangkapan, TDH segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menangani buronan. Ia meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk bersembunyi.
tag: jateng