Mantan Bupati Kotawaringin Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejati Kalteng

images

Nasional

Tim Jateng Report

28 Jul 2024


PALANGKARAYA (Awall.id) - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan UI, Mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio selaku Komisaris dan pemilik Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada PD Agrotama Mandiri, yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada tahun 2009. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Dodik Mahendra, Sabtu (27/7).

"Pada hari yang sama, UI telah diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024." ungkap Dodik

Setelah diamankan, UI dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup sehingga status UI meningkat dari saksi menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent). Perjanjian tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Dalam perjanjian tersebut, PD Agrotama Mandiri menyetor modal sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance dan Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan PT Aleta Danamas tidak menyetor modal apapun.

Pada tanggal 4 Juni 2009, Terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada Terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta melalui transfer rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301. Pada tanggal 5 Juni 2009, Reza Andriardi bersama Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1 miliar di BRI Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 yang berfungsi sebagai jaminan apabila Direktur PD Agrotama Mandiri melakukan wanprestasi.

Namun, dua bulan kemudian, tanpa adanya kondisi wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009, Daniel Alexander Tamebaha mengajukan pencairan dana Bank Garansi sebesar Rp500 juta kepada Reza Andriardi melalui Surat Nomor: 011/DIR AL/VIII/2009. Permohonan ini disetujui oleh UI selaku Bupati Kotawaringin Barat.

Ketika Riau Airlines mengalami kebangkrutan, Daniel Alexander Tamebaha melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya, menggunakan dana Bank Garansi di rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera. Reza Andriadi mentransfer dana tersebut sebesar Rp500 juta ke rekening PT Aleta Danamas pada tanggal 27 Januari 2010.

Tindakan UI bersama Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp754.065.976.

Untuk kepentingan penyidikan, UI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 26 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024. UI disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

tag: berita



BERITA TERKAIT