Peringati HBA ke-64, Kejari Kota Semarang Rilis Capaian Kinerja Ungkap Keberhasilan Selamatkan Keuangan Negara

images

Jateng

Tim Jateng Report

23 Jul 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengadakan konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, S.H.,  memaparkan capaian kinerja dalam periode Juli 2023 hingga Juli 2024, Selasa (23/7).

Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah mengenai penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara, khususnya tindak pidana korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, S.H., menyatakan bahwa melalui upaya yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang tegas, Kejari Semarang berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, Kejari Semarang berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan beberapa capaian penting. Kejari Kota Semarang berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam hal eksekusi yakni denda sebesar Rp. 50.000.000,-, uang rampasan yang berhasil dieksekusi mencapai Rp. 5.828.908,-. Lebih lanjut, hasil lelang dari barang rampasan menghasilkan total sebesar Rp. 4.633.008.500,- serta Biaya perkara yang berhasil ditagihkan dalam kasus ini adalah sebesar Rp. 50.000,-.

"Pemulihan keuangan negara di Kejari Kota Semarang, denda sebesar kurang lebih Rp. 50 juta rupiah, uang rampasan 5,8 juta, hasil lelang mencapai sekitar 4,6 miliar," ungkap Agung.

Lebih lanjut, Dalam perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai  dan TPPU, Kejari Semarang juga mencatat pencapaian dalam penyelamatan keuangan negara. Uang rampasan yang berhasil dieksekusi dalam perkara ini mencapai Rp. 3.100.000,-. Biaya perkara yang berhasil ditagihkan adalah sebesar Rp. 22.000,-.

Secara keseluruhan, penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara tipikor dan TPPU serta tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU yang ditangani oleh Kejari Kota Semarang Semarang mencapai 4,6 miliar.

Penyelamatan Keuangan Negara dari Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)

Selain penyelamatan keuangan, Kejari Semarang juga berupaya meningkatkan kualitas penanganan perkara dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelamatkan keuangan negara.

Kepala Kejari Semarang, Agung Mardiwibowo, S.H., menjelaskan bahwa salah satu upaya tersebut adalah dengan bantuan dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

"Dari DATUN masuknya ke dalam bantuan hukum non litigasi serta masuk ke dalam item pemulihan keuangan negara, dalam hal ini kami Kejari Kota Semarang melakukan kerjasama dengan Bapenda dalam hal melakukan penagihan pajak" ujar Agung

Agung juga menyebutkan bahwa berkat kerjasama yang terjalin antara Kejari Semarang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, mereka berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp43 miliar.

"Dari DATUN, penyelamatan keuangan negara mencapai Rp43 miliar melalui MoU dengan Pemkot. Kami membantu Bapenda dalam penagihan pajak dari wajib pajak restoran, pajak bumi bangunan dan pajak hiburan," tambahnya.

tag: jateng



BERITA TERKAIT