Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Cisumdawu
SUMEDANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Penetapan ini dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print 02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, Senin (1/7).
"Lima tersangka tersebut adalah DSM, AR, AP, MI, dan U, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing Nomor B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024 hingga Nomor B-1138/M.2.22/Fd.2/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp329.718.336.292,00." ungkap Yenita
Pada tahun 2019-2020, dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung. Proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah dilakukan untuk memberikan ganti rugi, di mana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR sebagai anggotanya. Hasil inventarisasi ini dituangkan dalam Daftar Nominatif (DANOM) yang diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendapatkan Nilai Penggantian Wajar (NPW).
Dari hasil inventarisasi, terdapat sembilan bidang tanah dengan hak kepemilikan yang memperoleh NPW dengan nilai total Rp251.640.888.174. Namun, dalam penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum seperti pengalihan hak kepemilikan setelah penetapan lokasi, manipulasi data hak kepemilikan, dan penilaian ganti rugi yang tidak wajar.
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp329.718.336.292,00.
Para tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses pemberkasan (Tahap 1), penyerahan dan pemeriksaan tersangka serta barang bukti (Tahap 2), dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
tag: jateng