Kejagung Terima Audiensi Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) terkait Dugaan TPPU oleh Plt. Bupati Mimika
JAKARTA (Awall.id) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar, baru-baru ini menerima audiensi dengan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK). Pertemuan tersebut diadakan untuk menyampaikan sikap AMPAK mengenai penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika, Johanes Rettob.
AMPAK menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Johanes Rettob. Kejaksaan Tinggi Papua sebelumnya, pada 22 Juli 2023, telah mengumumkan bahwa mereka memiliki data dan bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus ini.
Berdasarkan laporan tersebut, AMPAK mendesak Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera mengambil tindakan cepat dalam menangani perkara ini. Mereka khawatir jika penanganan perkara ini tidak diselesaikan segera, Johanes Rettob dapat mengikuti kontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Selain itu, AMPAK juga memberikan apresiasi kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di bawah kepemimpinan Dr. Febrie Adriansyah, yang telah berhasil menangani berbagai kasus besar, sehingga meningkatkan kepercayaan rakyat Indonesia, termasuk masyarakat Papua, terhadap Institusi Kejaksaan. Oleh karena itu, AMPAK meminta Kejaksaan Agung untuk membantu menindaklanjuti aspirasi mereka kepada pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengucapkan terima kasih kepada perwakilan AMPAK atas aspirasi dan apresiasi yang telah disampaikan. Ia juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Direktorat Penyidikan dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk mendapatkan perhatian khusus.
“Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang bebas dari persoalan politik. Jadi, setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan murni dalam konteks penegakan hukum,” ujar Kapuspenkum Dr. Harli Siregar.
tag: jateng