Satgas SIRI Amankan Buronan DPO Perkara Korupsi Atas Nama Terdakwa Sudirman
SEMARANG (Jatengreport.com) - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan seorang terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Identitas terdakwa yang berhasil ditangkap adalah Sudirman (41) yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ujung Batu. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (5/3).
"Sudirman ditangkap berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi Riau atas kasus yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 11 Oktober 2021. Ia didakwa Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500.000.000 atau lima bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700." ungkap Ketut
Sudirman ditangkap setelah tim berhasil melacak keberadaannya dari Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Dia tertangkap sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, sekitar pukul 18.45 WIB. Meskipun mencoba melarikan diri dan tidak kooperatif, Sudirman berhasil diamankan oleh Tim Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.
Setelah ditangkap, Sudirman langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan lainnya yang masih bebas, untuk menegakkan hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
tag: berita