Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Wajib Pajak di Sumatera Selatan Ditahan 20 Hari
SUMATERA SELATAN (Jatengreport.com) - Kejati Sumatera Selatan lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Direktur PT. Heva Petroleum Energi (HY), Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi (NR), dan Direktur Utama PT. Inti Dwitama (FF). Hal ini disampaikan oleh Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (30/4)
"Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024, di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang." ungkap Vanny
Dalam kasus ini, tersangka HY, NR, dan FF diduga memberikan sesuatu kepada pegawai KPP Pratama Palembang Ilir Timur, yakni RFG, NWP, dan RFH, dengan maksud agar pegawai tersebut bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan kewajibannya.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah sebagai berikut:
- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, secara primair.
- Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, secara subsidair.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Palembang.
tag: berita