Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kendal Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023
KENDAL (Jatengreport.com) - DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023. Selasa (23/4/2024) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.
Laporan Bupati Kendal, Pemerintah Daerah Kendal kembali meraih predikat opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023. Predikat WTP kali ini merupakan yang kedelapan kali secara berturut-turut.
Hal ini disampaikan dalam sambutan Bupati Kendal yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal. Terhadap Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023.
Wabup Basuki mengatakan, perolehan predikat WTP ini berkat komitmen dan upaya pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kendal dan upaya bersama serta dukungan semua pihak. Dalam sinergitas dan kolaborasi terus dijaga untuk mewujudkan visi dan misi sesuai RPJMD Kabupaten Kendal tahun 2021-2026.
“Kerja sama yang baik selama ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Kendal,” harapnya.
Dikatakan, rekomendasi atas LKPJ kepala daerah tahun 2023 dari DPRD ini akan ditindaklanjuti bersama seluruh OPD. Harapannya, dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugas serta fungsinya melayani masyarakat.
“Rekomendasi ini sebagai bahan dalam penyusunan, perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, rekomendasi terhadap LKPJ ini berdasarkan capaian kinerja program kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Rekomendasi ini berdasarkan hasil pembahasan oleh Pansus 1, Pansus 2 dan Pansus 3 DPRD Kendal. Dalam melaksanakan tugasnya, pansus telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dalam rangka memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi atau catatan DPRD Kendal terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2023.
“Pansus juga telah memanggil OPD terkait klarifikasi data capaian kinerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai, juga telah meminta saran pendapat dari pakar dan tenaga ahli,”tandasnya.