Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan 2 Tersangka Korupsi Mark-Up Program Covid-19

images

Jateng

Tim Jateng Report

14 Mar 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan, dan Peralatan Pendukung Covid-19, berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, yang didampingi oleh Aspidsus Dr. Iwan Ginting, Kasi B Efan, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH, dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, kedua tersangka adalah dr. AMH (selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan).

Idianto menyatakan bahwa sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menemukan bukti awal yang cukup dan telah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Untuk memastikan efektivitas proses penyidikan, lanjut Idianto, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Lebih lanjut Idianto menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan di dua lokasi berbeda, yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," paparnya.

Kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah dilakukan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000. Salah satu tahap dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, yang ditandatangani oleh dr. AMH. Hal ini menyebabkan terjadinya pemahalan harga/mark up yang signifikan.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. 

"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.

Mantan Kajati Bali ini juga menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut, hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik dari Universitas Tadulako menunjukkan kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Ketika ditanya tentang kemungkinan tersangka baru, Kajati Sumut Idianto menyatakan bahwa Tim Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana kerugian negara kepada pihak lain.

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tandasnya.

 

 

 

tag: Kejati Sumut



BERITA TERKAIT