KPU Kabupaten Semarang Bakar Ribuan Surat Suara Tak Layak Pakai
SEMARANG (Jatengreport.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang telah menghapus ribuan surat suara yang tidak layak pakai. Aksi pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar surat suara secara simbolis oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bersama Forkompimda dan Ketua KPU Bambang Setyono, di kompleks Stadion Pandanaran, Wujil, Bergas, pada Selasa (13/2/2024) siang.
Bambang Setyono, selaku Ketua KPU, menjelaskan bahwa ada lima jenis surat suara yang dimusnahkan. Jumlahnya adalah 574 lembar untuk pemilihan presiden, 2.751 lembar untuk DPR RI, 1.787 lembar untuk DPD, 1.793 lembar untuk DPRD Provinsi Jateng, dan 7.936 lembar untuk DPRD Kabupaten Semarang dari lima daerah pemilihan.
Proses pemusnahan surat suara tersebut didokumentasikan dengan pembuatan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh ketua KPU, Kapolres Semarang, Ketua Bawaslu, dan pejabat terkait lainnya.
Bambang menjelaskan bahwa permintaan penggantian surat suara rusak juga sudah ditangani oleh KPU.
“Pemusnahan surat suara sesuai dengan arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.
Mengenai distribusi logistik Pemilu, Bambang menyatakan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan sudah menerima seluruhnya. Pada H-1, pengiriman ke tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah seharusnya dilakukan. Dia juga mengingatkan agar pengiriman dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari kemungkinan kendala akibat hujan yang intensitasnya mulai meningkat.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengapresiasi langkah KPU yang cepat dalam melakukan pemusnahan surat suara yang tidak terpakai.
“Terima kasih kepada KPU Kabupaten Semarang yang sampai saat ini telah melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik,” ujarnya.