Lakukan Pemerasan, 4 Wartawan Gadungan Diamankan Polrestabes Semarang
SEMARANG (Jatengreport.com) - Empat wartawan gadungan diamaankan Polrestabes Semarang karena melakukan pemerasan terhadap korban yang diduga seorang ASN.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi menjelaskan empat wartawan gadungan yang mengaku dari media "Siasat Kota" tersebut yakni bernama Antoni Castro (24), Herdyah Mayandini (31), Kevin Sitinjak (23), Halomoan Aruan (29).
"Mereka merupakan warga Bekasi. memang berniat melakukan pemerasan di Semarang. Sedangkan dua orang masih berstatus DPO yakni Rivaldo dan Vijai," ungkapnya di Polrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut ia membeberkan keempat wartawan itu ditangkap setelah melakukan pemerasan sebanyak Rp 35 juta terhadap korban pada Sabtu (26/8/2023).
"Awalnya korban berinisial S hendak pulang dari hotel. Sampai di Pedurungan, korban dihentikan pelaku. Saat dihentikan para pelaku menuduh korban telah melakukan perselingkuhan terhadap seseorang atau perempuan dan mengancam akan menyebarkan aktivitas dari korban," jelasnya
Sebagai jaminan agar tidak disebar, lanjutnya, para pelaku meminta korban sejumlah uang. Awalnya uang yang diminta Rp 75 juta, namun pelaku menawar dan hanya bisa menyanggupi memberikan Rp 35 juta.
"Akhirnya disepakati dan kemudian korban memberikan uang tersebut secara transfer dengan tujuan rekening ke salah satu pelaku," paparnya.
Dirinya menambahkan korban mau memberi uang kepada pelaku karena ketakutan apabila aktivitasnya diketahui oleh khalayak mulai dari keluarga, teman-teman maupun kantornya.
"Oleh karena itu korban mau memberi uang dengan jumlah yang banyak," tambahnya.
Sementara, pengakuan salah seorang pelaku yakni Herdyah menyatakan jika aksinya ini baru dilakukan sebanyak satu kali.
Identitas media dari Herdyah bernama "Siasat Kota" yang berkantor di Jakarta dan katanya, benar-benar punya kantor. Adapun upaya pemerasan tadi menurutnya adalah bagian kinerja dari kantornya juga.
"Memang seperti penugasan. Kami memilih Semarang karena kesepakatan bersama saja," ucapnya.
Sedangkan mengenai sasaran korban yang dipilih, Herdyah mengakui jika pihaknya sengaja memilih ASN.
"Sengaja ASN atau public figure sebagai sasaran kami," akunya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Undang-undang pemerasan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksial 9 tahun penjara.
tag: Polrestabes Semarang