Paripurna, DPRD Kendal bersama Bupati Kendal Setujui Dua Raperda Cerdas dan Keolahragaan
KENDAL (Jatengreport.com) - DPRD Kabupaten Kendal bersama Bupati Kendal melakukan Persetujuan Bersama dua Raperda Kabupaten Kendal, dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (30/10).
Raperda pertama yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas. Sedangkan Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kabupaten Kendal.
Ketua DPR Kendal, Muhammad Makmum mengatakan, bahwa persetujuan bersama dua Raperda tersebut dapat dilakukan karena DPRD Kendal dalam menyempurnakan dua Raperda.
Penyempurnaan dua Raperda ini dengan mendasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah maupun hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kanwil Jawa Tengah Kemenkumham Nomor: W.13/PP.04.02/588 tanggal 10 Oktober 2023.
Sementara Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, dengan telah dilakukan persetujuan bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, diharapkan terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mendorong pembangunan di bidang keolahragaan.
“Disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas para atlet dengan memfasilitasi sarana olahraga yang lebih kongkrit,”katanya.
Bupati Kendal mengungkapkan, dengan persetujuan bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas diharapkan akan terwujudnya regulasi daerah yang mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif efisien transparan dan akuntabel.
“Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas ini sebagai upaya untuk digitalisasi di pemerintahan bisa segera diwujudkan lebih baik lagi, hingga tingkat desa,”tandasnya.
tag: Bupati Kendal , dprd kendal