Kejagung Bekuk DPO Koruptor PT Wijaya Karya Beton

images

Nasional

Tim Jateng Report

28 Sep 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (27/9).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Ketut Sumedana dalam Keterangan persnya.

Ketut menjelaskan, Identitas Terpidana yang diamankan adalah Muhammad Ali warga asli Aceh Utara.

Ia ditangkap berdasarkan tindak pidana korupsi yang di lakukannya.

” Muhammad Ali merupakan Terpidana yang merugikan PT Wijaya Karya Beton,” ungkap Ketut.

Ketut menambahkan, Muhammad ali mendapatkan dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2. PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran kurang lebih senilai Rp199.360.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Pada saat diamankan, Terpidana Muhammad Ali bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

tag: kejaksaan agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung , Kejaksaan Agung



BERITA TERKAIT