Bupati Sampaikan Pandangan Umum Dua Raperda kepada Fraksi-fraksi DPRD Kendal

images

Jateng

Eko Purwanto

07 Sep 2023


KENDAL (Jatengreport.com) - DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat Paripurna Pandangan Umum Kepada Fraksi-fraksi DPRD Kendal terkait nota keuangan Perubahan, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Kamis (7/9/2023).

Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan Jawaban Bupati Kendal terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi-fraksi DPRD Kendal yang telah memberikan tanggapan dan pandangannya secara umum terhadap 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal,"ungkap Bupati.

Disampaikannya, pandangan umum fraksi-fraksi setelah dipelajari dan dianalisis secara seksama, maka dapat disampaikan Jawaban secara umum. Pada Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.

Menurut Bupati Kendal, penyertaan modal akan memberikan kemampuan perusahaan dalam memberikan pelayanan keuangan, termasuk pemberian kredit pada sektor produktif, sehingga dapat memberikan dampak positif di sektor pendapatan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

"Nantinya kredit yang disalurkan akan menggerakkan ekonomi lokal, regional dan membantu secara nasional, seperti penyerapan tenaga kerja, penyebaran pendapatan, penurunan angka kemiskinan, akan dicapai dengan kinerja bank yang sehat dan Produktif,"jelas Bupati.

 

Bupati Dico mengungkapkan, sebagai dasar penentuan nominal penyertaan modal adalah kewajiban pemegang saham dalam pemenuhan modal dasar, yang mana tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Tengah, Rencana Bisnis Perusahaan, dan rencana pengembangan perusahaan.

Lanjutnya, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemkab Kendal dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan PAD, terutama sektor Pajak Daerah dan Retribusi melakukan inovasi dan bersinergi dengan seluruh pentahelik, seperti kegiatan optimalisasi pelayanan pendapatan daerah, optimalisasi pemanfaatan teknologi/digitalisasi PAD, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, retribusi daerah, dan lain sebagainya.

"Ini upaya Pemkab untuk optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah belum optimalnya sistem digitalisasi pengelolaan PAD, tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi daerah yang relatif rendah, kurangnya kuantitas dan kualitas aparatur pengampu pendapatan, dan sebagainya,"tutur Dico.

Terkait penentuan besaran NJOP secara normatif, Bupati Kendal mengatakan sudah berpedoman pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

tag: Bupati Kendal , dprd kendal



BERITA TERKAIT