Pemprov Jateng Dukung Penyusunan Raperda Hari Jadi Jateng
SEMARANG (Jatengreport.com) - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mendukung pembahasan Raperda Hari Jadi Jateng oleh DPRD. Dukungan tersebut disampaikan wagub saat menghadiri rapat paripurna di Gedung Berlian, Rabu (12/07/2023). Menurutnya, pembahasan raperda oleh anggota dewan ini menyusul setelah pemerintah resmi mengesahkan hari jadi Jateng menjadi tanggal 19 Agustus, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2023.
"Undang-undangnya sudah berbicara tentang Hari Jadi Jateng tanggal 19 (Agustus), sehingga dengan adanya perubahan itu, kita dari pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat. Saya ucapkan terima kasih kepada Komisi A DPRD Provinsi Jateng yang menginisiasi untuk perda tentang hari Jadi Jateng," kata Wagub saat ditemui usai paripurna.
Ditetapkannya hari Jadi Jateng dari tanggal 15 Agustus menjadi 19 Agustus, kata Wagub, mengakhiri polemik penetapan Hari Jadi Jateng selama ini antara kubu sejarah dan kubu hukum. Kubu sejarah berpendapat, Hari Jadi Jateng semestinya diperingati pada 19 Agustus 1945, bertepatan dengan pengangkatan Gubernur pertama Jateng, Raden Panji Soeroso Tjondronegoro. Sementara kubu hukum menilai, hari Jadi Jateng harus sesuai dengan UU Pembentukan Provinsi atau UU Nomor 10 tahun 1950.
Wagub berharap, penetapan Hari Jadi Jateng yang baru akan lebih menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaaan daerah serta mendorong semangat memiliki dan membangun daerah. Di samping itu, akan terbangun keterikatan batin rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan daerah terhadap keberadaan Jawa Tengah sebagai daerah otonom.
"Dan ini saya ucapkan terima kasih bisa menyatukan warga Jateng khususnya, sehingga kita bisa rukun dan guyub membangun Jawa Tengah, sekaligus untuk menumbuhkan kecintaan kita ke daerah," tutupnya.
tag: pemprov jateng