Kesejahteraan Petani Tembakau, Ferry Wawan Cahyono Minta Daerah Sentra Produksi Tembakau Rancang Perda

images

Jateng

Tim Jateng Report

22 Jun 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) – Sentra produksi tembakau di Jateng didorong untuk dapat merancang Peraturan Daerah (Perda) tata kelola dan pemasaran pertembakauan, yang berpihak pada petani.

“Semangat membuat Perda tersebut harus berporos pada upaya untuk menciptakan iklim usaha pertembakauan yang mampu memberikan jaminan pengembangan dan perlindungan usaha pertembakauan,” kata Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono di Kota Semarang, baru -baru ini.

Dari hulu sampai hilir yang kokoh dan berkelanjutan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat petani. Artinya substansi Perda ini adalah demi peningkatan kesejahteraan petani tembakau dalam mata rantai Industri Hasil Tembakau (IHT).

Menurutnya, Perda ini harus bisa menjadi instrument regulasi guna menjamin ketersedian bahan baku industri hasil Tembakau (IHT), menjaga kekayaan plasma nuftah tembakau khas Jateng, khususnya daerah sentra produksi.

“Perda ini diharapkan memperhatikan sinkronisasi dengan perundang–undangan. Artinya jangkauan dan arah pengaturan dari Perda ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundangan baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga  tidak akan menimbulkan disharmonisasi atau konflik norma dengan perundang–undangan lainnya,” ujarnya.

Pembuatan Perda tata kelola pertembakuan tidak bisa dilakukan DPRD Jateng, mengingat hasil tembakau baik kualitas, jenis, harga dan lainya setiap daerah sentra produksi di Jateng berbeda, tidak bisa disamaratakan.

Di Jateng, terdapat sekitar 24 daerah produksi tembakau dan Kabupaten Temanggung tercatat yang terbesar, bahkan jenis kualitas tembakau dan harga pun berbeda sehingga tidak bisa ditentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada tingkat petani semua sama.

Menurutnya, DPRD Jateng melalui Komisi B saat ini sedang menggodog Raperda Tentang tata kelola pemasaran pertanian, perikanan, peternakan dan UMKM.

“Tata kelola pertembakauan memungkikan bisa dimasukan pada Raperda tersebut kategori sektor pertanian. Jadi jika Perda spesifik tata kelola pertembakuan saja masih sulit untuk lingkup Jateng secara menyeluruh, sehingga Kabupaten daerah sentra produksi kita dorong DPRD setempat bisa membuat Perda masing-masing,” kata dia.

Di Jateng luas lahan tembakau mencapai lebih dari 50.000 hektare dan tersebar hampir merata di daerah sentra produksi.

“Dari 35 kabupaten dan 6 kota di Jateng, tercatat hanya 26 kabupetan yang merupakan daerah sentra produksi tembakau. Temanggung merupakan daerah terbesar dengan lahan terluas serta produksi terbesar,” ujarnya.

Namun, berkaitan dengan produksi tembakau hingga saat ini masih kurang untuk memenuhi kebutuhan industri hingga masih berpeluang untuk dikembangkan lagi, termasuk lahan petani diperluas.

Sejak 2019 hasil produksi industri rokok di Jateng mencapai sebanyak 90 miliar batang dengan kebutuhan bahan baku tembakau 146.000 ton, sementara produksi tembakau petani hanya 56.000 ton hingga belum mampu memenuhi kebutuhan industri yang masih kekurangan pasokan 89.000 ton.

“Jadi tembakau dari hasil panen petani dari tahun-ke tahun bisa terserap keseluruhan oleh kalangan industri rokok dan lainnya,” ujar dia. (Adv)

tag: Ferry Wawan Cahyono , Ferry Wawan Cahyono , Ferry Wawan Cahyono , Ferry Wawan Cahyono , Ferry Wawan Cahyono , Kesejahteraan Petani Tembakau , Sentra Produksi Tembakau , Rancang Perda



BERITA TERKAIT