Pengusaha Diminta Bayar THR Tepat Waktu, Kadisnaker: Tak Boleh Dicicil!

images

Jateng

Tim Jateng Report

06 Apr 2023


GROBOGAN (Jatengreport.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan Teguh Harjokusumo, kembali mengingatkan perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Ditemui di ruang kerjanya Teguh menyampaikan, Disnakertrans Kabupaten Grobogan sudah mengambil beberapa langkah untuk memantau pelaksanan pemberian THR bagi pengusaha ke karyawan. Saat ini Disnakertrans telah menyiapkan surat pelaksanaan ke perusahaan. Kemudian meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan pemberian THR melalui bit.ly/THRGrobogan2023.

“Membuat posko aduan THR yang terpusat di dinas dan bisa dilaporkan melalui bit.ly/LAPORTHRGROBOGAN2023,” terangnya, Rabu (5/4).

Posko aduan THR ersebut memfasilitasi pengaduan karyawan apabila besaran THR dan waktu pemberiannya tidak sesuai.

Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Grobogan akan melakukan pemantauan secara langsung dan meminta data penyaluran THR ke semua perusahaan di wilayah kabupaten setempat.

Ia berharap semua perusahaan memiliki komitmen untuk penuhi hak pekerja.

Ia menegaskan, Penyaluran THR karyawan wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 lebaran. Pembayaran THR tidak bisa disalurkan secara mencicil seperti saat pandemi Covid 19.

Namun demikian ada beberapa perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global mendapatkan keringanan berupa penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.

“Meliputi perusahaan garmen, tekstil, alas kaki, furniture, dan mainan anak. Hal itu mendasari regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023,” pungkasnya.

tag: Bayar THR Tepat Waktu



BERITA TERKAIT