350 Lebih Minimarket di Kota Semarang Beroperasi Tanpa Izin
SEMARANG (Jatengreport.com) - Satpol PP Kota Semarang mengungkap sekitar 350 toko modern atau minimarket yang ada di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah belum memiliki izin lengkap.
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, data toko modern yang belum memiliki izin lengkap tersebut didapatkannya dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang.
“Kami dapat laporan dari Dinas Perdagangan kalau ada 350 toko modern yang belum lengkap izinnya,” ungkapnya, di Semarang, Selasa (4/4/2023).
Fajar menuturkan, ada enam perusahaan pendiri toko modern yang belum memiliki izin lengkap. Namun saat ditanya, pihaknya belum mau menyebutkan nama-nama toko tersebut.
Fajar meminta managemen toko modern tersebut untuk segera melengkapi perizinannya. “Segera lengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berupa keterangan rencana kota (KRK) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL),” katanya.
Fajar mengungkapkan jika Dinas Perdagangan pada 8 Maret 2023 lalu telah memberikan surat kepada manajemen toko untuk segera melengkapi perizinan yang masih kurang.
Apabila sampai tanggal 14 April 2023 perizinan belum lengkap, maka DPMPTSP Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang bakal menyegel toko-toko modern tersebut.
“Jika sampai tanggal 14 April 2023 izin belum lengkap, Satpol PP akan melangkah untuk menyegel. Kita tidak akan pandang bulu. Ini Peringatan keras. Kalau izin tidak lengkap, merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang,” tegasnya.
tag: Satpol PP Kota Semarang , Satpol PP Kota Semarang , Satpol PP Kota Semarang , Satpol PP Kota Semarang , 350 Lebih Minimarket