Ketua KPU Kendal, Dapil 5 Tidak Ada Tambahan Pasalnya Jumlah Penduduk Paling Sedikit

images

Jateng

Eko Purwanto

21 Mar 2023


KENDAL (Jatengreport.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Selasa (21/3/2023) di aula KPU Kendal.

Hadir, KPU Provinsi Jateng Putnawati, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu
Ikhwanudin, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, M. Taufiqurrohman
Ketua Divisi SDM dan Litbang, Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria dan Insan Pers Kabupaten Kendal.

Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati mengungkapkan, dapil menjadi dasar bagi partai politik untuk menyusun para calon legislatif di daerah.

“Bagi pemilih tidak hanya mencoblos, tetapi juga mengawal calon yang terpilih dengan janji-janjinya untuk masyarakat di dapil tersebut,” kata Putnawati.

Sementara Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria mengatakan untuk Kabupaten Kendal pada pemilu 2024 ada penambahan 5 kursi dari pemilu 2019, dengan penambahan alokasi menjadi 50 kursi.

Menurutnya, hal tersebut mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa untuk jumlah penduduk di atas 1 juta sampai 3 juta mendapat alokasi 50 kursi.

“Penduduk yang jumlahnya lebih dari 1 juta, mendapat penambahan 50 kursi,” jelasnya Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy.

Hevi menjelaskan, Kabupaten Kendal masih tetap dibagi 6 daerah pemilihan (dapil). Terkait dengan adanya penambahan 5 kursi, masing-masing dapil mendapat tambahan 1 kursi, kecuali dapil 5 yang tidak mendapatkan tambahan kursi, karena jumlah penduduknya paling sedikit.

“Penambahan kursi ini berdasarkan jumlah penduduk, ada satu dapil yang tidak mendapat tambahan kursi, yaitu dapil 5, karena jumlah penduduknya paling sedikit,” ungkap Hevy.

tag: KPU) Kabupaten Kendal , KPU Provinsi Jateng



BERITA TERKAIT