Rawan Berselisih, PT Sinar Dunia Menarik Perhatian Disnaker Kota Semarang
SEMARANG (Jatengreport.com) – Perselisihan antar pimpinan di PT Sinar Dunia menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang. Pasalnya, perselisihan tersebut berpotensi menimbulkan efek negatif kepada para karyawan, pegawai, dan pekerja yang ada di perusahaan produsen buku dan kertas terkemuka di Indonesia itu.
Masruhan, selaku mediator di Disnaker Kota Semarang mengatakan bahwa dirinya memang pernah mendengar adanya perselisiha tersebut. Bahkan dia pernah dimintai konsultasi oleh karyawan yang merasa diberhentikan sepihak secara lisan.
“Memang saya mendengar kabar bahwa antar pimpinan di PT Sinar Dunia terjadi satu perselisihan yang saya tidak jelas kronologinya, namun perselisihan antar pimpinan ini pasti berimbas pada karyawan dan buruh. Bahkan pernah ada yang berkonsultasi dengan saya karena merasa di-PHK sepihak secara lisan,” ujar Masruhan saat diwawancara pada Jum’at (3/3).
Masruhan kemudian memberikan saran kepada manajemen PT Sinar Dunia agar sedapat mungkin jangan sampai ada PHK. Karena menurut Masruhan, PHK adalah awal penderitaan pekerja dan kelaurganya.
“Tapi saya sebagai mediator di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang sedapat mungkin menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kenapa harus dihindari? karena PHK, bahasa kasarnya itu adalah awal dari penderitaan pekerja dan keluarganya,” tandas Masruhan.
Masruhan sendiri menceritakan bahwa pada bulan Agustus 2022 dirinya dimintai konsultasi oleh Kepala Mandor pabrik yang merasa tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh pimpinannya.
“Pernah terjadi tahun 2022 bahwa ada beberapa karyawan PT Sinar Dunia yang salah satunya pak Sunarno (Kepala Mandor) datang ke saya meminta mediasi Disnakertrans Kota Semarang, dalam rangka konsultasi karena di-PHK secara lisan,” kisah Masruhan.
Namun Masruhan kemudian menunjukkan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan kerja berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengamanatkan penyelesaian secara internal terlebih dahulu.
“Cuman ketentuan UU No 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan kerja, harus terlebih dahulu diselesiakan secara bipartit, atau secara internal di perusahaan terlebih dahulu. Jadi tidak serta-merta di-PHK secara sepihak,” ujarnya.
“Maka setelah kami berikan materi dan tata cara penyelesaian, termasuk bagian hak dari kedua belah pihak, maka saya meminta dirunding terlebih dahulu,” tegasnya.
Masruhan mengatakan, setelah dipantau sedemikian rupa, mediasi dilakukan dan kemudian PHK yang dimaksud tidak terjadi. Para karyawan yang merasa di-PHK sepihak akhirnya bekerja sesuai posisinya semula.
“Tapi setelah kami mediasi akhirnya karyawan tidak jadi di-PHK karena memang tidak memiliki alasan kuat pemecatan,” tutup Masruhan.
tag: Disnaker Kota Semarang , Rawan Berselisih , PT Sinar Dunia