Satpol PP Kota Semarang Sisir Perumahan Tak Berizin
SEMARANG (Jatengreport.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap perumahan-perumahan yang tidak berizin. Di mana sasaran wilayahnya meliputi daerah-daerah pinggiran, seperti Mijen, Gunungpati, hingga ke arah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyebutkan, banyak siasat yang dilakukan developer atau pengembang dalam membangun perumahan. Di mana seolah-olah sudah memenuhi persyaratan perizinan, padahal belum.
“Saat ini, banyak developer nakal menyiasatinya dengan jual kavling siap bangun. Namun yang berizin hanya satu rumah. Padahal kalau kavling 20 rumah ya harusnya ajukan izin semuanya,” jelasnya, Senin (16/1).
Jika dalam penyisiran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang menemukan bangunan yang melanggar atau belum berizin, Fajar memastikan akan langsung melakukan penyegelan. Termasuk memberikan garis polisi (police line).
Menurutnya, ketegasan dalam penindakan perumahan berkaitan dengan perizinan sangat diperlukan. Hal ini berdampak terhadap lingkungan, seperti banjir, karena tanah dibangun menyalahi tata ruang.
“Kemarin ada dua longsor di perumahan Gunungpati. Satu proses KRK (keterangan rencana kota), satunya belum. Kami lihat di (Perumahan) Dinar Indah Meteseh juga terjadi banjir seperti itu,” tuturnya.
Di sisi lain, Fajar berharap ketegasan serupa juga dilakukan Dinas Penataan Ruang dengan memberikan penindakan.
Salah satunya dengan memberikan teguran hingga rekomendasi penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan.
“Jangan sampai kami (satpol) turun dikira cari-cari. Kami diserang terus oleh masyarakat. Masa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum ada tapi masih bisa bangun,” terangnya.
Tak hanya itu, Fajar juga mengharapkan keaktifan dari lurah dan camat selaku pemangku wilayah, untuk terus memantau dan memberitahu pengembang mengenai daerah larangan dibangun. Seperti bantaran sungai, lahan hijau, maupun daerah rawan longsor.
Ia menuturkan, apabila lurah dan camat aktif dalam mengontrol dan mengawasi wilayah yang diampunya, maka tidak akan ada penertiban karena tidak ada pengembang perumahan yang melakukan pelanggaran.
tag: Satpol PP Kota Semarang Sisir Perumahan