Pesta Kembang Api, Masyarakat Harus Izin Kepihak Polisi

images

Jateng

Tim Jateng Report

25 Des 2022


SEMARANG (Jatengreport.com) - Polrestabes Semarang menyiapkan 1.079 personel yang terdiri dari 754 unsur Polri dan TNI, Ormas , Satpol PP, Dishub, serta Pemadam Kebakaran. Ribuan personil ini, nantinya akan difokuskan untuk pengamanan perayaan Natal di gereja, tempat wisata, terminal, bandara, pelabuhan serta memantau jalan untuk mengantisipasi kemacetan dan adanya balap liar.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tak hanya menyiapkan personil, pihaknya juga menyiapkan posko keamanan di 15 titik, yang dibagi di tempat keramaian dan gereja.

“Kita menyiapkan posko keamanan sebanyak 15 titik, yang mana itu terbagi di tempat keramaian dan gereja. Khusus gereja, kita berikan 20 pos keamanan gereja prioritas. Tapi tidak menutup kemungkinan gereja lain yang tidak menjadi prioritas akan dimonitar secara mobiling, tadi Pak Dandim juga sudah menyampaikan, meskipun secara resmi kita hanya meminta bantuan dari TNI kurang lebih 30 personil, tapi dari Kodim Kota Semarang akan melibatkan dari Batalion yang ada untuk menambah personil keamanan,” jelasnya.

Ardi melanjutkan, mengenai pintu keluar masuk Semarang untuk sarana tranportasi massal, baik kereta, pesawat, dan kapal laut juga akan ada pos terpadu.

Pos tersebut, berada di pos Gerbang Tol Kalikangkung yang akan menjadi pusat pengendali monitoring lalu lintas se-Jawa Tengah.

“Terkait keamanan kita akan pantau bersama, karena memang pada tahun lalu, tidak semeriah tahun ini, dan ini akan jauh lebih ramai dari tahun sebelumnya,” katanya.

Lalu perihal perayaan kembang api, pihaknya menegaskan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan izin ke pihak kepolisian.

“Syarat apabila ingin mengadakan perayaan Nataru minimal memberitahukan kepolisian, khususnya di Polrestabes Semarang, bisa melalui kapolsek untuk kita antisipasi, paling tidak izinya 3 hari sebelumnya,” katanya.

“Kami imbau untuk tidak melaksanakan, namun apabila tetap ingin melaksanakan, tentunya harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Intel Polda, karena itu menggunakan bahan bahaya yang bisa menyebabkan kebakaran. Jadi untuk hotel atau resto yang mau menggelar pesta kembang api wajib melapor agar kita bisa merencanakan keamanannya sehingga bisa minimalisir risiko yang terjadi,” tutupnya.

tag: Polrestabes Semarang



BERITA TERKAIT