Kejati Jateng Sepanjang 2022 Berhasil Ungkap 8 Daftar Pencarian Orang
SEMARANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil melakukan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak delapan orang sepanjang 2022 ini, hal itu disampaikan pada Press Conference dengan tema Refleksi Akhir Tahun, di Hotel Haris Semarang, Rabu (21/12).
Kepala Kejati Jateng, I Made Suanarwan menyebut, jumlah itu termasuk ada juga delapan kegiatan penulusuran aset yang berhasil dilakukan.
"Untuk tahun 2022 berhasil tangkap delapan orang DPO, termasuk delapan kegiatan penelusuran aset," ujar Made.
Pihaknya juga mengungkapkan tahun 2022 Kejati Jateng telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus sekitar Rp16,8 miliar.
Terkait kinerja tindak pidana khusus seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berhasil tangani 96 penyidikan dengan 56 penyelesaian atau 58 persen.
"Semuanya merupakan barang rampasan, uang sitaan, denda sertauang pengganti," ungkap Made.
Sementara itu pada tindak pidana umum, tahapan SPDP ditangani 8.342 perkara, diselesaikan 7.422, pra penuntutan 6.891 perkara ditangani diselesaikan 6.693, penuntutan 4.789 perkara ditangani dan 4.771 diselesaikan, eksekusi terpidana 4.771 ditangani dan 4.771 diselesaikan.
Kategori pra penuntutan 134 kasus dan berhasil diselesaikan 109 kasus, sedangkan untuk penuntutan 129 kasus kemudian berhasil diselesaikan 77 kasus dan eksekusi terpidana 86 ditangani diselesaikan 85.
Anggaran
Alokasi anggaran sebesar Rp414.353.150.000 kemudian yang berhasil direalisasi Rp379.408.292.719 atau 92 persen. Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif diusulkan 88 perkara diselesaikan 79 perkara. (BDP)
tag: I Made Suanarwan , Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah , Kepala Kejati Jateng , I Made Suanarwan , Sepanjang 2022