Satpol PP Kota Semarang Segel Tower Seluler Tanpa Izin
SEMARANG (Jatengreport.com) - Tower seluler belum penuhi izin, Satpol PP Kota Semarang laksanakan tugas penyegelan, di Tambak Lorok, Tanjung Emas, Semarang, Rabu (21/12).
Kepala Satppl PP Kota Semarang, Fajar Puwoto mengatakan musyawarah atar masyarakat terdampak dan pengembang belum terselesaikan, dan pihak pengembang sendiri belum melakukan perizinan dengan lengkap.
"Menurut laporan warga yang terkena dampak, belum mendapat tali asih secara merata dan juga pihak pengembang tidak melengkapi ijin, sehingga kami melakukan penyegelan," ujar Fajar.
Pihaknya menyampaikan jika pihak pengembang ingin membuka usaha atau mendirikan bangunan, setidaknya harus melakukan kesepakatan dengan warga sekitar.
Lanjutnya, Fajar menegaskan himbauan kepada siapapun agar tidak melepas atau merusak segel, jika itu terjadi pihaknya akan menindaklanjuti kepengadilan.
"Jika ada yang melepas ataupun nerusak segel, nanti kita akan laporkan polisi. Masalah ini sudah berlarut kurang lebih satu tahun," tegasnya.
Dalam penyegelan tersebut hanya dihadiri warga setempat, sedangkan pihak pengembang tidak ada perwakilan yang hadir.
Ditempat yang sama, salah satu warga yang ikut dalam penoalakan pembangunan BTS mengatakan, sudah ada perundingan dengan pihak pengembang, tetapi tidak ada tindak lanjutnya, sedangkan pihak pengembang sudah mulai melakukan pembangunan tower tersebut.
"Dulu sudah ada musyawarah dengan pengembang satu kali, tetapi tidak ada lanjitannya tiba-tiba sudah mulai pembangunan," ungkap salah seorang warga Tambak Lorok, Ibu Muzip.
Tambahnya, ia mengatakan lokasi tower yang akan dibangun berdekatan dengan rumah warga, sehingga dapat membahayakan masyarakat sekitar.
tag: Satpol PP Kota Semarang , Segel Tower Seluler