Demi Keselamatan, KAI Daop 4 Semarang Tutup Perlintasan Sebidang yang Tidak Dijaga
Jateng
Bintang
19 Mei 2026
SEMARANG (Jatengreport.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga di JPL 46 Km 34+1 petak jalan Gubug – Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan pada Selasa (19/5).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan program peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang yang dilakukan secara serentak di wilayah Jawa dan Sumatera Tahun 2026.
Sebelum pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang, KAI Daop 4 Semarang telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan setempat, serta pihak-pihak terkait guna memastikan proses penutupan berjalan aman dan lancar.
Langkah ini diambil untuk mencegah kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang, yang sering kali berujung pada korban jiwa serta kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ayat 1 menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Dan pada ayat 2 menyebutkan bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif.
KAI terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan sebagai regulator, serta aparat kewilayahan seperti TNI, Polri dan Komunitas Railfans dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Berdasarkan data tahun ini di wilayah Daop 4 Semarang, hingga 19 Mei 2026 telah terjadi 12 kecelakaan di perlintasan sebidang. Sementara itu, sepanjang tahun 2025 tercatat 21 kecelakaan di perlintasan sebidang.
Angka kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa diperlukan langkah tegas dan serius untuk mengatasi permasalahan ini, salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Hingga tanggal 19 Mei Tahun 2026 Daop 4 Semarang telah melaksanakan penutupan sebanyak 6 perlintasan sebidang dan untuk program penutupan perlintasan sebidang di Daop 4 Semarang selama tahun 2026 sebanyak 11 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
KAI berharap semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dapat berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan segenap anak bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Luqman.
tag: berita