Pertamina Puji Langkah Cepat Polda Jateng Berantas Penyalahgunaan LPG Subsidi
Jateng
Bintang
07 Apr 2026
SEMARANG (Jatengreport.com) — Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengapresiasi langkah tegas Polda Jawa Tengah dalam membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di Semarang dan Karanganyar. Penindakan ini dinilai krusial untuk menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran dan mencegah kelangkaan di masyarakat.
Pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus tersebut menemukan ratusan tabung LPG yang disalahgunakan dengan modus memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi. Di Semarang, polisi menyita 820 tabung LPG 3 kg, 374 tabung 12 kg, dan 11 tabung 50 kg.
Sementara di Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, diamankan tiga pelaku beserta barang bukti 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung 12 kg, dan 7 tabung 50 kg.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Taufiq Kurniawan, menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menyebut praktik penyalahgunaan LPG subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memicu keresahan publik.
“Di situasi energi global seperti saat ini kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan POLRI. Pengungkapan kasus penyalahgunaan subsidi ini penting agar LPG tidak langka di masyarakat. Kami mendukung penuh proses hukum dan berharap penindakan serupa dilakukan di wilayah lain,” ujar Taufiq.
Menurutnya, Pertamina telah melakukan berbagai langkah preventif melalui program Subsidi Tepat LPG untuk memastikan distribusi hanya diterima masyarakat yang berhak. Masyarakat juga dapat mengecek pangkalan resmi melalui situs subsiditepat.mypertamina.id guna memastikan keaslian produk.
Pertamina bersama Dinas Perdagangan dan kepolisian terus memperketat pengawasan distribusi. Taufiq mengingatkan masyarakat agar membeli LPG hanya di pangkalan resmi dan memeriksa segel hologram pada tabung.
“Jika hasil pemindaian hologram tidak menampilkan data resmi, maka patut diduga produk tersebut tidak asli,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak tergiur harga murah dari penjual ilegal karena berisiko terhadap keselamatan dan berpotensi menyebabkan kelangkaan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, mengungkapkan para pelaku menjalankan praktik oplosan secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200–300 tabung per hari.
“Keuntungan yang didapat mencapai sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” jelasnya.
Senada, Kabid Humas Polda Jateng Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan LPG subsidi.
“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Ini bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor minyak dan gas serta perlindungan konsumen.
Pertamina dan aparat penegak hukum menegaskan akan terus bersinergi memberantas praktik serupa. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh pihak tak bertanggung jawab.***
tag: berita