Kejari Kota Semarang Tancap Gas, Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal Dimusnahkan
Jateng
Bintang
07 Apr 2026
SEMARANG (Jatengreport.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, Selasa (6/4/2026).
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum serta 3 perkara tindak pidana khusus. Dari jumlah itu, kasus narkotika dan zat adiktif lainnya mendominasi dengan 62 perkara, sementara 35 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam menuntaskan perkara sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dirampas untuk dimusnahkan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan berbagai jenis barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 859,2 gram, tembakau sintetis, serta ratusan ribu butir obat-obatan terlarang. Di antaranya terdapat lebih dari 109 ribu butir pil DMP, 64 ribu pil berlogo Y, dan 38 ribu pil Yarindo.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai obat keras seperti alprazolam dalam berbagai merek dan jenis, serta sejumlah tablet lain yang kerap disalahgunakan. Tidak hanya itu, aparat juga menghancurkan 18 unit telepon genggam, 10 senjata tajam, serta puluhan ribu bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara perangkat elektronik seperti telepon genggam dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Untuk narkotika dan obat-obatan, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, sedangkan senjata tajam dimusnahkan menggunakan alat gerinda.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, serta Bea dan Cukai.
Kejari Semarang menegaskan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya.***
tag: berita