Komisi D DPRD Kendal Soroti Penonaktifan 119 Ribu Peserta BPJS Kesehatan

images

Jateng

Eko Purwanto

06 Jan 2026


KENDAL (Jatengreport.com) - Anggota DPRD Kabupaten Kendal Komisi D soroti kebijakan Pemerintah dengan menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Kendal.

Komisi D meminta kepada Pemerintah agar memberikan solusi kepada 119.621 peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Kendal yang dinonaktifkan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo mengatakan, menonaktifkan jaminan kesehatan itu bukan solusi untuk mengurangi anggaran belanja daerah.

"Ini berdampak langsung pada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan layanan medis mendesak, " kata Ari Bowo kemarin usai rapat Komisi Akhir Tahun 2025.

Ari Bowo menegaskan, bahwa Pemerintah daerah harus mencari terobosan pendanaan melalui CSR dari Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Kendal.

"Kendal ini memiliki Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas kesehatan potensial, baik milik pemerintah maupun swasta. Selain itu juga bisa dari pendapatan daerah dari sektor pajak dan galian C, serta mengevaluasi belanja daerah yang tidak prioritas, hal ini bisa menjadi langkah sementara untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat, "tandas Ari.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay menjelaskan, bahwa penonaktifan peserta ini adanya Penurunan dana tranfer 2026. Penurunan tersebut mencapai angka Rp189,8 miliar, yang memengaruhi kemampuan daerah membiayai iuran BPJS.

Dijelaskannya, Pemkab Kendal tetap menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2026, tetapi juga menyesuaikan ketersediaan anggaran premi yang hanya sekitar Rp37 miliar.

"Peserta yang dinonaktifkan merupakan warga yang tidak memanfaatkan layanan BPJS selama 1-2 tahun terakhir dan masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos pada desil 6 hingga 10," jelas Ferinando.(ek)

tag: berita


BERITA TERKAIT