Dua Sekda Klaten Jadi Tersangka Korupsi Plaza Klaten Rp6,99 M, Satu Ditahan Satu Lainnya Belum karena Sakit

images

Jateng

Tim Jateng Report

27 Agt 2025


SEMARANG (Jatengreport.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten periode 2018–2023. Kali ini, dua pejabat penting di Kabupaten Klaten yakni Sekretaris Daerah (Sekda) aktif dan mantan Sekda resmi dijerat hukum.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan kedua tersangka berinisial JS dan JP.

“JS menjabat Sekda Klaten periode 2016–2021, sedangkan JP adalah Sekda Klaten periode 2022 hingga sekarang,” kata Lukas di Semarang, Rabu (27/8/2025).

Menurut informasi, JS bernama lengkap Jaka Salwadi, ia merupakan Sekda Klaten periode 2016-2021. Sementara JP adalah Jajang Prihono, Sekda Klaten periode 2022-sekarang.

Dalam penetapan tersebut, hanya JP yang langsung ditahan. Ia digiring ke Rutan Kelas I Semarang untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, JP terlihat mengenakan rompi oranye, tangan diborgol, serta memakai masker dan topi hitam.

Sementara JS tidak ditahan karena alasan kesehatan. Berdasarkan keterangan dokter, ia tengah menderita sakit dalam dan harus beristirahat hingga 1 September 2025. “Tersangka JS masih membutuhkan perawatan medis, sehingga penahanan belum dilakukan,” jelas Lukas.

Menurut penyidik, JS saat menjabat Sekda Klaten periode 2016–2021 telah membahas sekaligus menetapkan perjanjian sewa Plaza Klaten tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya. Selain itu, perjanjian memuat sejumlah klausul yang merugikan Pemkab Klaten, antara lain:

Masa sewa melebihi ketentuan maksimal 5 tahun, pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan sewa hanya dikenakan pada luasan yang terisi tenant.

Modus serupa juga dilakukan JP. Pada 2023, ia bersama Jap Ferry Sanjaya (JFS), Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), menandatangani perjanjian sewa dengan pola yang sama, tanpa proses pemilihan mitra resmi.

Selain JS dan JP, penyidik sebelumnya telah menetapkan JFS dan Didik Sudiarto (DS), Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Klaten, sebagai tersangka.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp6,8 miliar.
Atas perbuatannya, JS dan JP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

tag: berita



BERITA TERKAIT