Berantas Peredaran Gelap, Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok & Miras Ilegal

images

Jateng

Bintang

20 Agt 2025


SEMARANG (Jatengreport.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang (Bea Cukai Semarang) memusnahkan lebih dari 7Juta batang rokok ilegal dan 9Ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kepala Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa sejak Januari sampai dengan Juli tahun 2025, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 161 kali Penindakan yang terdiri dari 110 kali penindakan rokok ilegal, 45 kali penindakan MMEA ilegal, dan 6 penindakan atas barang lainnya.

Jumlah penindakan rokok tumbuh 43% jika dibandingkan dengan periode tahun yang lalu di bulan yang sama, dimana periode tahun lalu sebanyak 77 kali penindakan sedangkan tahun ini per Juli sebanyak 110 kali penindakan.

Untuk jumlah barang hasil penindakan (BHP) yang berhasil ditegah oleh Bea Cukai Semarang, mengalami peningkatan di periode yang sama tahun lalu sebesar 112%, secara berurutan jumlah BHP rokok ilegal tahun 2024 dan 2025, sebesar 7.473.447 batang rokok ilegal dan 15.878.843 batang rokok ilegal. Sebagai upaya untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak pindana Cukai, selama tahun tahun 2025, sebanyak 7 kasus telah dilanjutkan oleh Bea Cukai Semarang ke tahap penyidikan dikarenakan memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang cukai dan sebanyak 4 kasus dikenakan denda administrasi ultimum remedium.

Dari 7 kasus tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 10 orang dengan modus berbagai macam seperti membawa rokok ilegal ditutupi dengan plastik-plastik sampah, ditutup dengan muatan kelapa, dll. Sementara itu untuk 4 kasus yang telah dikenakan denda administrasi ultimum remedium telah dibayar ke kas negara dengan jumlah Rp102.154.000,00.

Pengenaan denda tersebut merupakan amanat dari pasal 40B ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam hal terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56, dan pasal 58 dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, BHP yang dimusnahkan kali ini merupakan sisa hasil penindakan dari tahun 2024 dan sebagian penindakan tahun 2025. BHP tahun 2024 berupa BKC Hasil Tembakau sebanyak 6.212.232 batang rokok, 225 Gram TIS, MMEA 8.649,63 liter, dan 4 buah HP Ilegal.

Penindakan tahun 2025 yang dimusnahkan terdiri dari 809.780 batang rokok dan 881,8 liter MMEA ilegal.

Penegahan ini merupakan upaya Bea Cukai Semarang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Semarang atau yang sering disebut sebagai kawasan Kedungsepur.

Dari barang yang dimusnahkan tersebut, nilai barang ditaksir mencapai Rp11,3Miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp8,2Miliar, yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, maupun pajak rokok.

Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan peruntukannya untuk dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemusnahan BKC berupa HT ilegal akan dilakukan di Pabrik PT Semen Grobogan yang beralamat di Karangsari, Sugihmanik, Kec. Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (58166).

BKC HT ilegal dimusnahkan memanfaatkan proses insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi sampai 1.450 derajat celcius, yang nantinya akan menghasilkan energi panas yang digunakan dalam proses pembuatan semen.

Pemusnahan Rokok ilegal ini juga merupakan bagian dari visi PT Semen Grobogan dalam mewujudkan tanggung jawab sosial yang didukung pabrik yang modern dan ramah lingkungan.

Pemusnahan BKC Ilegal MMEA dilakukan dengan cara dilindas dengan rol tandem di Depan Kantor Satpol PP Kota Semarang kemudian disiram air keruh dengan bantuan dari Truk Pemadam Kebakaran sehingga merusak rasa dan bau minuman keras tersebut. Perusakan 4 buah HP dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu di Halaman Balai Kota Semarang.

Pelaksanaan seremonial pemusnahan BHP dilaksanakan di Halaman Balai Kota Semarang yang langsung dihadiri oleh Wakil Walikota Semarang, Kepala KPPBC TMP A Semarang dan sejumlah pejabat pemerintah daerah di Kawasan Kedungsepur.

Pemusnahan sepenuhnya menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kota Semarang sebagai bagian dari Program Kerja Penggunaan DBHCHT Kota Semarang yang telah ditetapkan sebelumnya bersama dengan Bea Cukai Semarang.

Selain pemusnahan BKC Ilegal, Bea Cukai Semarang dan Pemerintah Kota Semarang juga melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang Cukai kepada para pedagang, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengusaha ekspedisi, satlinmas, dan pengusaha transportasi.

Sebagai bagian dari program kerja penggunaan DBHCHT telah dilaksanakan pula pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal melalui aplikasi siroleg dan operasi pemberantasan bersama, yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, APH penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Bea Cukai Semarang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Semarang juga meningkatkan pengawasan dan asistensi bersama terhadap industri hasil tembakau yang ada di wilayah Kota Semarang untuk memastikan tidak adanya pabrik rokok ilegal yang dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat, karena pengusaha rokok resmi terutama yang memproduksi SKT, akan kesulitan bersaing dengan pabrik-pabrik rokok ilegal yang tidak patuh dalam membayar cukai ataupun pajak lainnya.

"Kegiatan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah Daerah dalam memberantas BKC ilegal. Pemusnahan ini menjadi momentum bersama untuk tidak menolerir segala aktivitas ilegal yang dapat merugikan keuangan negara. Pada kesempatan ini pula Bea Cukai sebagai perwakilan dari pemerintah hadir melindungi industri HT yang legal dan taat hukum untuk memberikan iklim usaha yang kondusif dan positif.” tegas Syuhadak.

Bea Cukai Semarang senantiasa mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi rokok ilegal, ikut berperan aktif memberikan pemahaman kepada teman, kerabat, tetangga terkait ciri-ciri rokok ilegal dan terakhir mari berpartisipasi aktif melaporkan adanya aktivitas ilegal dilingkungan sekitar ke kantor bea cukai terdekat.

tag: berita



BERITA TERKAIT