Tom Lembong dan Hasto Dapat Pengampunan, Prabowo Dinilai Junjung Prosedur Hukum

images

Nasional

Tim Jateng Report

01 Agt 2025


JAKARTA (Jatengreport.com) — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen presiden dalam menjaga persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek, termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman,” kata Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Eddy menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, yang menyebutkan pemberian amnesti dan abolisi harus dengan pertimbangan DPR RI.

“Keputusan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Presiden menempuh jalur konstitusional dengan meminta dan memperoleh persetujuan DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI melalui sidang paripurna pada Kamis (31/7) menyetujui dua permohonan dari Presiden Prabowo, yakni pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Sementara Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, divonis tiga tahun enam bulan dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

Eddy menilai keputusan Presiden tersebut telah melalui mekanisme hukum yang transparan dan mempertimbangkan dinamika kebangsaan.

“Presiden Prabowo menunjukkan itikad baik untuk menjaga stabilitas nasional dengan tetap mematuhi proses hukum. Ini adalah wujud kepemimpinan yang mengedepankan rekonsiliasi dan kesatuan bangsa,” tutup Eddy.

tag: berita



BERITA TERKAIT