Diklat Paralegal Kendal Angkatan ke-3, Membentuk Garda Terdepan Hukum di Masyarakat
KENDAL (Jatengreport.com) - Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Kendal menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal angkatan ke-3 Tahun 2025, Jumat (2/5/2025) yang digelar di Gedung Abdi Praja Setda Kendal.
Sebanyak 38 peserta mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Angkatan ke-3 Tahun 2025 Kabupaten Kendal. Diklat dilakukan selama tiga hari, hari pertama di Gedung Abdi Praja. Dilanjutkan dengan Diklat hari kedua dan ketiga akan dilakukan di Bandungan Kabupaten Semarang.
Diklat diadakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kabupaten Kendal. Mengambil tema, “Mencetak paralegal yang handal dan kompeten untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat”.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Kendal, Sarodji mengatakan, peserta Diklat ke-3 ini sebanyak 38 peserta dan sebagian besar diikuti kepala desa dan perangkat desa.
“Ke depan ada program dari Pemerintah pusat yaitu Pos Bantuan Hukum di tiap-tiap desa, karena itu kepala desa diharapkan sebagai garda terdepan Pos Bantuan Hukum di desa,” kata Saroji.
Dijelaskannya, nantinya Paralegal yang ditugaskan di Pos Bantuan Hukum Desa adalah Paralegal yang sudah bersertifikat dari Kemenkumham yang mendapat gelar Certificate Paralegal of Legal Aid (CPLA).
“Kami akan memberikan sertifikat Paralegal kepada para peserta diklat, maka kepala desa atau perangkat desa akan memiliki sertifikat paralegal,” ujar Saroji usai membuka acara diklat Paralegal.
Direktur YLBH Nusantara Saroji mengungkapkan, bahwa pada saat ini ada 60 paralegal di Kabupaten Kendal, yaitu lulusan Diklat Angkatan 1 dan 2, yang tergabung dalam Paralegal Nusantara.
Di Kabupaten Kendal ada 266 desa, sehingga masih kurang untuk mencukupi kebutuhan paralegal yang akan ditugaskan di masing-masing Pos Bantuan Hukum Desa.
“Masih kurang, makanya harapan kami, Pemda Kendal harus support untuk mengadakan Diklat Paralegal seperti ini,” harapnya.
Sementara, Ketua Bahurekso Lawyer Club Kendal, Chumaidi berharap, materi Diklat lebih banyak menyentuh materi tentang mediasi. Karena, penyelesaian permasalahan hukum di desa yang terpenting adalah mediasi kepada semua pihak untuk memberikan keadilan.
“Fungsi Paralegal adalah bisa selesai di tingkat pertama, diupayakan jangan sampai masuk di tingkat pengadilan,” tandasnya. (ek)
tag: berita