Diduga Peras dan Rekayasa Somasi, Pengusaha Semarang Laporkan Oknum Pengacara

images

Jateng

Bintang

22 Apr 2025


SEMARANG (Jatengreport.com) - Alih-alih memberi perlindungan hukum, seorang oknum pengacara di Kota Semarang berinisial LRSN justru diduga menyalahgunakan kepercayaan kliennya sendiri.

Seorang pengusaha wedding organizer, Alfa sapaan akrabnya, melaporkan LRSN ke Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, Alfa juga menggugat etik LRSN ke organisasi advokat tempat ia bernaung.

Modusnya, bermula saat Alfa meminta bantuan hukum kepada LRSN pada 2024 lalu untuk menyelesaikan sengketa barang miliknya termasuk emas, berlian, dan ponsel senilai sekitar Rp 300 juta yang saat itu dikuasai seseorang berinisial R.

Namun LRSN justru menyampaikan kabar mengejutkan ada laporan balik dari R terhadap Alfa terkait dugaan pelecehan seksual.

Meski merasa tak bersalah, Alfa mengaku memilih jalan damai agar masalah cepat selesai. Uang Rp 40 juta pun diserahkan kepada LRSN.

“Saya tidak ingin ribet, saya pikir dengan bayar itu semua bisa cepat beres,” ungkap Alfa, saat ditemui di Semarang, Selasa (22/4).

Namun belakangan, kecurigaan mulai tumbuh. LRSN menyerahkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian, tapi surat itu dinilai tidak sah tanpa kop resmi dan keterangan janggal.

Kecurigaan Alfa makin kuat ketika ia menerima somasi yang katanya dikirim R, dan kembali menyerahkan uang Rp 50 juta kepada LRSN.

Puncaknya terjadi saat Alfa menghubungi langsung R. Fakta mencengangkan terkuak soal tidak pernah adanya laporan maupun somasi dari R.

Bahkan, R membuat pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah melaporkan Alfa.

“LRSN memutar cerita seolah-olah ada kasus, ada somasi, dan ada laporan. Semua itu ternyata fiktif. Saya merasa ditipu,” kata Alfa tegas.

Yang lebih parah, perhiasan milik Alfa yang disebut telah dikembalikan oleh R melalui LRSN, hingga kini tidak pernah sampai ke tangan Alfa.

Upaya komunikasi ke LRSN pun buntu tidak digubris.

Merasa dirugikan secara moral dan materiil, Alfa akhirnya menggandeng dua pengacara, Totok Suyanto dan Viktor Nizam Ferdinansyah, dan melaporkan LRSN secara resmi ke Polrestabes Semarang pada 14 April 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Di samping itu, laporan etik juga telah disampaikan ke organisasi advokat yang menaungi LRSN.

"Klien kami berharap pihak kepolisian segera memproses perkara ini. Sekaligus juga berharap kode etik advokat dapat mencabut kartu beracara LRSN supaya marwah pengacara terjaga (officium nobile) mengingat ternyata LRSN juga pernah dilaporkan kode etik oleh kliennya akhir tahun lalu," kata Totok.

tag: berita



BERITA TERKAIT