Kepala Desa Meteseh dan LBH Wongsonegoro Sambut Baik Gagasan Posbakum
KENDAL (Jatengreport.com) - Maksimalkan kegiatan aktualisasi off class selama tiga bulan terhitung dari tanggal 21 Februari 2025 hingga 21 Mei 2025 di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, bakal ada agenda penyuluhan hukum gratis.
Hal itu digagas oleh Joko Susanto, peserta pendidikan dan pelatihan paralegal yang diadakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan agenda itu, Joko, telah lebih dahulu diminta mengikuti agenda bertajuk Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak (Diklat Parletak) yang diadakan secara online pada 18-20 Februari 2025 lalu. Adapun agenda penyuluhan hukum gratis yang digagasnya, akan dipusatkan di SMK Bhakti Nusantara.
Sejumlah agenda koordinasi juga telah dilakukan Joko. Diantaranya koordinasi didampingi mahasiswi magang Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Aura Mustika Ambani dan Tia Indah Rahmawati, langsung koordinasi dengan Kepala Desa Meteseh, Sisyanto S.Sos dan pihak SMK Bhakti Nusantara, diterima oleh salah satu gurunya, Beny Fadli Wijaya S.Pd. Serta kordinasi dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wongsonegoro, Semarang, Abdul Aziz, SAg, SPd, MH, sebagai mentor dari unsur organisasi bantuan hukum yang ditunjuk Kemenkum RI.
"Alhamdulilah kami diterima dengan baik oleh pak Kades Meteseh, perwakilan guru SMK Bhakti Nusantara, dan tentunya LBH Wongsonegoro sebagai mentor kami. Semoga bisa direalisasikan dengan cepat untuk agenda penyuluhan hukum gratis yang sudah kami konsep, kami tinggal menunggu kesiapan sekolah,"kata Joko Susanto, usai melakukan kordinasi, Rabu (5/2/2025).
Joko juga berharap, nanti di Desa Meteseh bisa segera berdiri Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Dengan begitu Kades juga bisa mengikuti program Paralegal Justice Award dengan Predikat Non Litigation Peacemaker (NLP).
Kedepannya paralegal maupun anggota kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) di Desa Meteseh juga mengikuti diklat agar bisa memperoleh predikat CPLA (Certificate Paralegal of Legal Aid) dari BPHN.
Dikatakannya, dengan adanya Posbakum di Desa Meteseh, nanti bisa menjalankan fungsi utamanya bagi warga masyarakat yang membutuhkan jasa hukum.
Seperti memberikan layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik/perkara melalui mediasi, layanan rujukan advokat.
"Saya berharap besar di Desa Meteseh bisa terwujud Posbakum, saya juga senang berkesempatan menjadi peserta paralegal angkatan 1. Apalagi di wilayah jawa tengah terdapat 274 peserta yang daftar, dan saya satu-satunya peserta dari Desa Meteseh,"ujarnya.
Dalam agenda aktualisasi, Joko, juga telah berhasil melaksakan agenda perdananya berupa pendampingan non litigasi tentang pencabutan berkas pindah alamat tinggal, yang dimohonkan salah satu warga Boja, Eri Hardoko.
Dalam kasus ini, Eri melakukan pencabutan berkas pindah alamat awalnya dari Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang pindah ke alamat Jalan Pemuda, No. 24A, RT 05, RWcVll, Dusun Penaton, Desa Boja, Kec. Boja, Kab.Kendal, Jawa Tengah. Proses pendampingan pencabutan berkas dilakukan langsung di Unit Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Gunungpati.
"Saya ikut senang bisa bermanfaat memberikan pendampingan, walaupun sifatnya hanya pendampingan pencabutan berkas, setidaknya bisa memberikan pengalaman perdana untuk pemohon bapak Eri Hardoko, yang secara nyata sudah memanfaatkan pendampingan,"sebutnya.
tag: berita