Tim JKPD Jateng Siap Ambil Tindakan Tegas terhadap Peredaran Ikan Berpengawet Kimia
SEMARANG (Jatengreport.com) - Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah akan mengambil langkah tegas terkait peredaran ikan berpengawet kimia di wilayah tersebut. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya ikan asin yang mengandung formaldehid atau pengawet mayat dengan kadar berbahaya, mulai dari 3,80 mg/kg hingga 154,43 mg/kg, yang dapat memicu penyakit kanker.
Ketua JKPD Jawa Tengah, Dyah Lukisari, menegaskan hal tersebut saat merilis hasil uji laboratorium terhadap sampel ikan asin yang diambil dari Pasar Legi, Surakarta. Dyah mengungkapkan bahwa pasar ini menjadi pusat kulakan bagi pedagang dari berbagai wilayah di Jawa Tengah. "Dari 41 produk ikan asin yang diuji, sebanyak 54 persen positif mengandung formalin," ungkapnya.
Ikan asin yang terbukti mengandung formalin berasal dari jenis teri nasi, layur asin, dan cumi asin. Berdasarkan pengakuan pedagang, ikan asin tersebut didatangkan dari wilayah Jawa Timur.
Untuk menanggulangi peredaran ikan berbahaya ini, Dyah menyampaikan bahwa sanksi administratif akan menjadi langkah awal. "Kami akan menempuh sanksi administratif dulu kepada pedagangnya," ujar Dyah, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Jawa Tengah. Ia menambahkan bahwa meskipun tindakan pidana bisa diambil sesuai kajian hukum, pihaknya akan memberikan teguran tertulis terlebih dahulu agar usaha pedagang tidak langsung terancam.
Selain itu, Dyah menjelaskan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan diajak bekerja sama untuk mengawasi produksi formalin secara ketat. Produsen formalin diharapkan dapat menambahkan rasa pahit pada produk mereka, sehingga sulit disalahgunakan pada makanan.
Dyah juga mengimbau agar konsumen lebih cerdas dalam memilih ikan asin. "Ciri ikan berpengawet kimia adalah memiliki aroma menyengat, warna bersih dan cerah, bertekstur keras, dan tidak mudah rusak meski disimpan lebih dari sebulan," jelasnya. Sebaliknya, ikan asin tanpa formalin cenderung mudah hancur, warna agak kusam, dan rusak dalam waktu kurang dari satu bulan.
Risad Setiadi, Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM di Semarang, menyatakan bahwa cemaran formalin pada makanan tidak dapat ditolerir. "Jika dikonsumsi, formalin dapat menyebabkan penyakit kronis dan bersifat karsinogenik (penyebab kanker)," tegasnya.
Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng, Komisaris Polisi Mochamad Zazid, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah JKPD Jateng. Menurutnya, produsen atau pedagang yang terbukti mengedarkan makanan berbahaya dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah. "Harapannya dengan sanksi administratif terlebih dahulu, jangan sampai mematikan usaha. Namun, kami juga tidak akan membiarkan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Kami dari Satgas Pangan siap mendukung dan berkolaborasi dengan dinas terkait," tutup Zazid.
tag: berita