Tegas ! Kemenag Kedal Bakal Cabut Izin Usaha Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal

images

Jateng

Eko Purwanto

15 Mei 2024


KENDAL (Jatengreport.com) - Kementerian Agama Kabupaten Kendal menghimbau bahwa pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal, Selasa (14/5/2024).

Regulasi sertifikasi halal ini mengacu pada Undang-undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020, yang kedua Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021. Yaitu tahap pertama pemberlakuan sertifikat halal pada 18 Oktober 2024 pukul 24.00 WIB (batas akhir). Hal tersebut disampaikan Adib Muhlasin, sebagai Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kendal.

Dijelaskannya, Jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal Setelah 18 Oktober 2024 mendatang maka akan diberikan peringatan tertulis, pencabutan sertifikat halal, dan atau penarikan barang dari peredaran. Dan denda administratif sebanyak 2 Milyar.

"Pendaftaran sertifikat halal yang lebih mudah melalui online, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Jumlahnya ada 800.000 tersebar di seluruh Indonesia dan sertifikasi halal berlaku selamanya, kecuali jika bahan baku ada yang berubah, " jelas Adib.

Adib Muhlasin, mengungkapkan, produk halal ini adalah sebuah produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal, dan dalam rangka untuk mendapatkan sertifikat halal ini ada dua. Ada yang gratis dan berbayar.

"Yang digalakkan selama ini adalah yang sehati, sertifikat halal gratis. Cuma itu untuk barang tertentu yang memang materi awalnya itu halal, seperti misalkan ya brambang goreng, tape ketan. Tetapi kalau yang dari sembelihan itu harus diproses dulu, harus disurvei dulu dengan LP3H,"ungkap Adib.

Kemenag ini mempunyai penyuluh dan penyuluh inilah yang langsung bersentuhan dengan pelaku usaha, ada yang door to door, ada yang ke pasar.

"Kita sudah ke pasar Pegandon, Kendal, Sukorejo, langsung turun kelapangan. Sosialisasi bahwa ada kewajiban produk halal bagi setiap produk yang akan diedarkan di pasaran," tandasnya.

Sementara Sahrul Alim, Pelaksana Pengadministrasi Umum menambahkan dan mengatakan, produk yang belum bersertifikat tapi diedarkan itu nanti akan diberi peringatan, karena WAO batasnya 18 Oktober nanti harus ada semua.

"Ada sanksinya itu setelah 18 Oktober nanti, nanti penentuannya sanksinya apa, seperti apa peringatannya, yang bagaimana lah itu nanti ada regulasi terkini," ujar Sahrul.

tag: Kemenag Kedal



BERITA TERKAIT